Pembayaran TP Guru Akhir Tahun Ini Ditunda

Adib Makarim

Adib Makarim

Tulungagung, Bhirawa
Kendati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung optimis pembayaran tunjangan profesi (TP) guru PNSD setempat akan tetap cair seperti biasa, namun kabar yang beredar saat ini justru sebaliknya. Akibat adanya pemangkasan dan penundaan DAU (Dana Alokasi Umum), pembayaran TP guru PNSD triwulan ke-empat bakal ditunda.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, pembayaran TP guru PNSD untuk triwulan ke-empat baru akan dicairkan pada awal tahun 2017 depan. Padahal semestinya para guru yang telah bersertifikasi tersebut mendapat TP triwulan ke-empat pada Oktober atau November tahun ini.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim MH, ketika dikonfirmasi Bhirawa, Senin (19/9), membenarkan jika ada kemungkinan TP guru PNSD setempat pembayarannya akan ditunda. “Kemungkinannya begitu. Pihak eksekutif (Pemkab Tulungagung) menyatakan demikian pada kami,” ujarnya.
Adib pun tidak membantah jika TP guru PNSD yang bakal tertunda pembayarannya itu merupakan TP triwulan ke-empat 2016. “Kalau nanti ternyata tidak bisa cair pada Oktober sampai Desember 2016, maka pembayarannya akan dilakukan pada Januari 2017,” terangnya.
Sebelumnya, politisi yang juga Ketua DPC PKB Tulungagung ini mengungkapkan pemangkasan dan penundaan DAU Kabupaten Tulungagung yang perbulannya mulai September 2016 mencapai Rp 42,461 miliar atau selama empat bulan 2016 sebesar Rp 169, 846 sangat berdampak pada keuangan daerah. Termasuk pula terhadap pembayaran TP guru PNSD.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi, saat dikonfirmasi terpisah kemarin, menyatakan Pemkab Tulungagung sedang berusaha agar tidak ada penundaan pembayaran TP guru PNSD. Meski pada tahun 2016 dana TP guru PNSD hanya turun untuk triwulan satu dan triwulan kedua. “Pemkab (Tulungagung) berusaha kalau bisa tidak ada penundaan. Kita tunggu nanti sampai November,” ujarnya.
Sampai saat ini, menurut dia, pembayaran TP guru PNSD triwulan ke-tiga belum diproses. Masalahnya, SK (surat keputusan) belum turun. “Kami menunggu perkembangan,” terangnya lagi.
Sesuai surat dari Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kemendibud Nomer: 27001/B/PR/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang penggunaan sisa dana (SILPA) dan penghentian transfer TPG dan DTP tahun 2016 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala PPKAD Kab/Kota, disebutkan apabila penyaluran dana TPG dan DTP terjadi kekurangan, tetapi di kas daerah masih terdapat sisa dana tahun sebelumnya, maka dana tersebut dapat digunakan untuk penyaluran dana TPG dan DTP guru PNSD pada tahun berjalan.
Surat tersebut salah satunya berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 17/2016 lampiran 1 poin D butir M.1, menyatakan bahwa apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [wed]

Tags: