Pembebasan 17 Bidang TKD Tol Gempol-Pasuruan Tunggu Jawaban Pemprov

Sebuah kendaraan melaju di ruas tol Gempol-Pasuruan, Selasa (25/6). Meski sudah beroperasi, namun ternyata masih ada belasan bidang TKD yang belum terselesaikan pada proses ganti ruginya. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Ruas tol Gempol-Pasuruan di kawasan Grati, Kabupaten Pasuruan sudah beroperasional. Meski demikian, ternyata masih ada belasan bidang tanah yang belum dibebaskan. Sebagian besar bidang itu berupa tanah kas desa (TKD).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPERA RI, Yulianto Puguh Setyawan menyampaikan terdapat 21 bidang terdampak tol Gempol-Pasuruan yang belum dibebaskan. Mayoritas bidang yang belum bebas berupa TKD sebanyak 17 bidang.
Hingga saat ini, Kementerian PUPERA masih menunggu jawaban dari Pemprov Jatim terkait mekanisme ganti rugi lahan TKD itu. Supaya, bidang TKD bisa diganti rugi secara tunai. “Rekomendasinya sudah kami ajukan. Tapi, hingga saat ini belum ada jawaban. Sehingga, pembebasannya masih menunggu jawaban dari Pemprov,” tandas Yulianto Puguh Setyawan, Selasa (25/6).
Memang mayoritas TKD yang terimbas hanya sebagian. Sedangkan, nilai ganti rugi yang dibayarkan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan lahan pengganti dengan luasan yang serupa. Karenanya, Bupati Pasuruan, H Irsyad Yusuf meminta agar ganti rugi diberikan secara tunai.
Tol Gempol-Pasuruan terbagi dalam tiga seksi yang melintasi 12 kecamatan. Secara keseluruhan, total bidang terdampak sebanyak 5.346 bidang dan 5.325 bidang diantaranya sudah dibebaskan.
Ratusan bidang tersebut tersebar mulai dari seksi I sampai seksi III. Terbanyak, lahan yang belum bebas terletak di seksi III yang melewati Kecamatan Grati. Dari total bidang sebanyak 681 bidang di kecamatan ini, 21 bidang belum bebas.
“Rinciannya TKD sebanyak 17 bidang dan 4 bidang lainnya milik warga yang saat ini masih proses konsinyasi di PN Bangil. Itu karena belum ada kesepakatan nilai ganti rugi,” urai Yulianto Puguh Setyawan. [hil]

Tags: