Pembebasan Lahan JLU Jalan Terus

Sebuah jalan di Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan yang akan dijadikan JLU oleh Pemkot Pasuruan, Selasa (15/11). [hilmi husain]

Sebuah jalan di Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan yang akan dijadikan JLU oleh Pemkot Pasuruan, Selasa (15/11). [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Belum rampungnya pembebasan lahan di Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan membuat Pemkot Pasuruan segera memperpanjang Perda No 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan.
Wali Kota Pasuruan H Setiyono menyampaikan perpanjangan perda tersebut dinilai sangat urgen, mengingat alotnya pembebasan lahan JLU.
“Sampai saat ini proses pembebasan lahan masih berada di tahap 1 dan 4. Belum semua dana terserap dari total yang disiapkan Rp 60 miliar. Makanya perlu adanya perpanjangan perda pembebasan lahan,” ujar H Setiyono, Selasa (15/11).
Sekadar diketahui, pembangunan JLU dibagi menjadi empat tahap. Pada tahap 1 dan 4 berada di ujung, untuk tahap 2 dan 3 berada di tengah.
Tahap 1 masuk di Kelurahan Karangketug dan Gadingrejo, tahap 2 ada sebagian yang masih di Kelurahan Gadingrejo, Tambakan dan Ngempakrejo. Untuk tahap 3 di Kelurahan Mandaranrejo Panggungrejo, Tapaan, Kepel, sedangkan pada tahap 4 berada di Kelurahan Blandongan.
Pembebasan lahan JLU itu dimulai pada tahap 1 dan 4 yang merupakan pintu pembuka dan penutup JLU. Untuk tahap 2 dan 3 nunggu pembangunan tahap awal selesai.
Untuk pembangunan jalan 10 kilometer itu, Pemkot Pasuruan sudah menyediakan dana cadangan sebesar Rp 60 miliar dan semuanya itu untuk pembebasan lahan. Untuk pembangunan, Pemkot Pasuruan mengandalkan dana dari APBN.
Sebelum dilakukan pengajuan perpanjangan perda dana cadangan, Pemkot Pasuruan tengah melakukan inventarisasi kendala pembebasan lahan di tahap 1 dan 4. Adapun masalah-masalah yang dihadapi pada pembebasan lahan di tahap 1 dan 4 akan menjadi bahan bagi Pemkot Pasuruan dalam mengajukan perpanjangan perda dana cadangan.
Dalam perda itu semestinya berakhir 2015 silam. Namun karena sampai kini proses pembebasan lahan belum selesai, kemungkinan pembaharuan dana cadangan harus dilakukan.
Menurut Setiyono, Pemkot Pasuruan sudah memantapkan langkah untuk meneruskan pembangunan JLU dengan pembebasan lahan dan meninggalkan reklamasi laut. Karena jika pembangunan melalui reklamasi tentu akan berat.
“Menurut perhitungan kami, pembangunan melalui reklamasi akan lebih mahal. Dengan demikian, kami memilih pembebasan lahan,” tambah Setiyono.
Diakuinya, anggaran dana cadangan sekitar Rp 60 miliar hingga saat ini belum sampai separonya yang terserap. Pemkot Pasuruan juga bekerja ekstra keras demi menyelesaikan pembebasan lahan tahap 1 dan 4.  [hil]

Rate this article!
Tags: