Pembebasan Lahan Sheet Pile Kali Kamoning Menunggu Penlok Provinsi Jatim

Penanaman Sheet Pile Sungai Kali Kamoning, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Sisa anggaran yang belum terserap untuk pembebasan lahan warga terdampak penanaman Sheet Pile (tiang pancang), Sungai Kali Kamoning Sampang tahun 2019 sebesar Rp. 1.2 miliar, namun keberlanjutan pembebasan lahan tersebut masih menunggu Pemetaan lokasi (Penlok) dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Perlu diketahui anggaran pembebasan lahan warga terdampak di bantaran sungai Kali Kamoning tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2.7 miliar, Namun karena ada beberapa Kelurahan/Desa yang masih belum menerima harga yang sudah ditentukan dari tim taksir independen.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang H.Ach Hafi ,saat dikonfirmasi menjelaskan kelanjutan pembebasan lahan warga Kali Kamoning untuk tahun 2020 ini masih menunggu hasil Pemetaan lokasi (Penlok) dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
“Tim sudah turun ke Kabupaten Sampang, jika nanti sudah ada hasil Penlok tersebut dengan SK Gubernur Jawa Timur, maka kami akan lebih mudah untuk melakukan pembebasan selanjutnya,” terangnya . Senin (17/2/20).
Menurut Hafi, proses selanjutnya bisa saja akan dilakukan penghitungan ulang oleh tim taksir independen, sebab hasil tim taksir independen 2019 lalu, masa berlakunya hanya 6 bulan saja. Sedangkan untuk silpa anggaran pembebasan yang belum terserap sebesar Rp.1.2 miliar dan akan kembali dianggaran di APBD-perubahan tahun 2020 ini.
Lanjut H. Ach Hafi, dibutuhkan Pemetaan lokasi (Penlok) dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, karena sisa lahan yang akan dibebaskan melebihi dari angka 5 hektar, hal itu tersebar di Kelurahan Gunung Sekar, Polagan, Rongtengah, dan Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
“Sedangkan yang sudah dilakukan pembayaran pembebasan melalui rekening langsung pemilik lahan pada tahun 2019 sebanyak 43 pemilik lahan yang tersebar di 2 Desa Paseyan dan Desa Panggung dengan total anggaran yang terserap Rp.1.5 miliar.”Sebut H. Ach Hafi.
Sementara ditempat terpisah, Wahyu salah satu warga pemilik lahan terdampak Sheet Pile Sungai Kali Kamoning, di Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, ia mengatakan hingga saat ini masih belum menerima ganti rugi, sebab harga yang ditawarkan sangat murah yakni Rp.225.000 permeter, sedangkan lahan kami yang bersertifikat yang terdampak kurang lebih 109 m2, belum lagi jembatan yang kami bangun pribadi sebelum kegiatan normalisasi berlansung, hingga saat ini masih belum ada ganti rugi. Padahal kegiatan normalisasi melintasi jembatan yang kami bangun pribadi diatas tanah kami pribadi.
Diberharap pemerintah segera memberikan kepastian pada kami terkait ganti rugi tersebut, sebab sejak awal kami sangat mendukung semua kegiatan normalisasi sungai Kali Kamoning agar tidak terjadi banjir, Oleh sebab itu, kami minta tolong untuk segera diperhatikan nasib lahan kami.tambahnya.
Berdasarkan hasil sosialisasi harga tanah terdampak kegiatan Sheet Pile, normalisasi Sungai Kali Kamoning tahun 2019 lalu, ditetapkan oleh tim penilai appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Kelurahan Kecamatan Sampang, yakni mulai dari harga terendah Rp175 ribu dan harga tertinngi Rp225 per meter.(lis)

Tags: