Pembebasan Lahan Tol Malang-Pandaan Tuntas Akhir 2014

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Pembebasan lahan tol Malang-Pandaan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2014 dan saat ini sudah mencapai 90 persen yang dibebaskan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawas Bangunan (DPUPB) Kota Malang Dr Jarot Edy Sulistyono, Jumat, mengatakan masih ada lahan yang dilalui proyek jalan tol ini belum tuntas pembebasannya karena masih dalam sengketa.
“Meski ada sekitar 10 persen lahan yang belum dibebaskan, kami tetap melakukan pemberkasan lahan karena akhir tahun ini harus sudah rampung. Pada 2015, proses pengerjaan pembangunan fisik dan konstruksi sudah dimulai,” katanya.
Ia mengakui ada beberapa pemilik lahan yang belum bisa diproses pemberkasan pembebasan lahannya karena lahan tersebut masih dalam sengketa, terutama kepemilikan. Lahan yang dibebaskan tersebut ada yang masih atas nama orang tua, sehingga harus diurus dulu hingga tuntas oleh ahli warisnya.
Dua kelurahan di wilayah Kota Malang yang terkena proyek tol Malang-Pandaan adalah Kelurahan Cemorokandang dan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Lahan yang dibebaskan di dua kelurahan itu sebanyak 239 bidang, masing-masing di Cemorokandang sebanyak 87 bidang dan di Madyopuro sebanyak 152 bidang.
Perkiraan harga jual tanah yang terkena proyek jalan tol tersebut rata-rata sebesar Rp800 ribu per meter persegi, padahal harga pasaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP)-nya hanya seharga Rp300 ribu per meter persegi.
Lurah Cemorokandang, Sugianto Alatas, mengemukakan saat ini warga yang lahannya bakal tergerus proyek Tol Malang-Pandaan hanya tinggal menunggu pembayaran dari pemerintah karena berkas pembebasannya sudah dikirim ke pemerintah pusat.
“Beberapa pekan terakhir ini banyak warga yang menanyakan kapan pembayaran dilakukan, tapi saya sendiri tidak tahu karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami yang ada di daerah ini hanya membantu dan memfasilitasi proses pembebasan lahan saja,” ujarnya.
Jalan Tol Malang-Pandaan membentang sepanjang 38,488 kilometer dan luas lahan yang dibutuhkan sekitar 363,86 hektare. Jalan tol tersebut melintasi tujuh kecamatan, 33 desa/kelurahan di tiga kota/kabupaten, yakni Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. (T.E009) Biqwanto. [ant.ira]

Tags: