Pembebasan Lahan Tol Ngawi Tersisa 117 Bidang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Ngawi, Bhirawa
Proses pembebasan lahan yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Ngawi hingga kini masih tersisa 117 bidang.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi mencatat, proyek nasional tersebut membutuhkan lahan seluas 301,4887 hektare atau 3.024.887m2  atau 2.998 bidang tanah.
“Dari kebutuhan 2.998 bidang, realisasi pembebasan baru sekitar 2.881 bidang atau 96 persen. Sisa lahan yang belum dibebaskan sekitar 117 bidang,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi Sunaryo kepada wartawan,  Kamis (28/1).
Sebanyak 117 bidang tanah atau seluas 142.163 m2 tersebut terdapat di 16 desa di enam kecamatan dan yang paling banyak berada di Kecamatan Widodaren.
Pihaknya merinci, sebanyak 117 bidang tersebut terdiri dari 99 bidang tanah milik warga, tujuh bidang milik instansi pemerintah, lima bidang berupa tanah kas desa, empat bidang berupa tanah wakaf yang administrasinya bermasalah, satu bidang milik PTPN XI, dan satu bidang milik yayasan PGRI.
Menurut Sunaryo, belum tuntasnya pembebasan 117 bidang tanah tersebut karena hasil appraisal yang belum diserahkan ke P2T dan tidak adanya data bangunan untuk sejumlah tanah kas desa.
“Selain itu juga terkendala adanya warga yang menolak tanah sawahnya digunakan untuk pembangunan jalan tol. Sedangkan untuk tanah wakaf, dokumennya dikembalikan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim,” kata Sunaryo.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin agar pembebasan tanah terdampak dapat berjalan hingga 100 persen.
Seperti diketahui, pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Ngawi direncanakan sepanjang 44,70 kilometer. Proyek sepanjang tersebut membutuhkan lahan seluas 301,4887 hektare.  Kini, sejumlah kabupaten lain yang terlewati tol tersebut juga sedang menyelesaikan proses pembebasan lahan milik warga dan instansi yang terdampak.  [mb1]

Tags: