
SDN-Jorongan-II-Kecamatan-Leces-yang-diperkirakan-juga-terkena-imbas-proyekjalan-tol-
Probolinggo, Bhirawa
Proses pembebasan lahan terimbas proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo di wilayah Kab Probolinggo, belum juga kelar. Bahkan, sejauh ini baru lahan di Kec Bantaran yang sudah diumumkan. Pengumuman pembebasan lahan baru terealisasi di Desa Kramat Agung, Kec Bantaran. Sedangkan, di empat kecamatan lain masih belum tahu, kapan diumumkan. Hal ini diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agus Minarno, Minggu (18/9) kemarin.
Menurut Agus, sejumlah lahan yang terimbas proyek jalan tol hanya ada di Desa Kramat Agung. Pengumuman pembebasan lahan yang sudah ditempelkan itu di Desa Kramat Agung, Bantaran. Jadi, lahan yang harus dibebaskan karena terkena proyek jalan tol sudah diumumkan sejak 12 Agustus lalu.
Sesuai aturan, kata Agus, warga pemilik lahan yang bakal dibebaskan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan sanggahan. Itu, bila ada ketidaksesuaian dengan lahan yang dimiliki. Tapi, sejauh ini tidak ada pemilik lahan yang keberatan.
Sebelum diumumkan, Agus mengaku, pihaknya berupaya melakukan verifikasi dan validasi lahan secara detail. Sehingga, diupayakan tidak ada item dalam bidang yang harus dibebaskan tidak tercatat. ”Kamis direncanakan pembayaran pembebasan lahan di Bantaran itu,” ujarnya.
Soal pengumuman pembebasan lahan di empat kecamatan lainnya, Agus mengatakan masih proses. Empat kecamatan itu di antaranya, Kecamatan Leces, Sumberasih, Wonomerto, dan Kec Tongas. ”Kami targetkan Kec Leces sudah bisa diumumkan dalam minggu ini. Kalau kecamatan lain kemungkinan bulan depan baru diumumkan,” jelasnya
Proyek pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo yang akan digarap 2018 nanti, bakal mengenai sembilan rumah warga di Kel Kedunggaleng, Kec Wonoasih, Kota Probolinggo. Selain rumah, pembangunan tol juga berdampak pada dua Fasilitas Umum (Fasum) berupa jalan desa.
Data itu diketahui dari lembaran inventarisasi bidang yang terkena dampak milik petugas ukur dan yuridis. Dari data itu, diketahui terdapat 28 bidang di Kedunggaleng yang akan terkena dampak pembangunan. Rinciannya, sembilan rumah, dua Fasum, dan sisanya berupa sawah.
Di lembaran tersebut, nama-nama pemilik bidang juga tercantum. Sedangkan di Kel Pakistaji, terdapat 27 bidang yang terdampak. Terdiri atas tiga fasum dan sisanya berupa sawah. ”Warga yang terkena dampak sudah diberi tahu dan pernah diundang ke kantor kecamatan untuk diberi penjelasan,” kata Camat Wonoasih, Mohammad Masykur.
Mereka akan mendapat ganti rugi dari pemerintah. Untuk itu, dalam pengukuran dan pengecekan dokumen tanah kemarin, bidang yang terkena dampak diinventarisasi. Termasuk apa yang tertanam di atas bidang itu.
Misalnya, tanaman dan pohon juga dicatat, sebagai bahan perhitungan penaksir independen (appraisal) nanti. Terkait dengan inventarisasi tanaman di sawah, Dinas Pertanian (Disperta) setempat juga dilibatkan. Yakni, terkait dengan usia tanaman.
Semua proses ini, ditarget selesai dalam jangka waktu sebulan. Pengukuran dan pengecekan dokumen dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Camat, Lurah Pakistaji dan Kedunggaleng, Koramil Wonoasih, serta Disperta dilibatkan. Pemilik bidang tanah juga berada di lokasi, tambahnya. [wap]