Pembebasan Lahan Tol Sumo Tinggal 14 Persen

lahan-konsinyasiGresik, Bhirawa
Pembebasan lahan untuk Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) di wilayah Gresik yang belum  dibebaskan tinggal sekitar 14%. Diharapkan, akhir tahun 2014  pembebasan itu sudah tuntas.
Alotnya pembebasan karena warga minta dilakukan pendataan ulang. Sebab, kini muncul bangunan baru yang sebelumnya belum terdata. Seperti pembangunan toko, bengkel sepeda motor maupun tempat usaha lain.
”Karena itu, warga minta dilakukan  pendataan ulang ,”  kata Yusuf Ansori, Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T)  Gresik, Selasa (19/8) kemarin.
Sisa 14% yang berlum terbebaskan itu, diharapkan Yusuf akhir 2014 sudah tuntas. Sebab besarnya ganti rugi sudah tak ada masalah. Kalau gagal misalnya, akan dilakukan dengan cara konsinyasi. Sementara, untuk ganti rugi tanah dan bangunan tak sama. Untuk ganti rugi tanah itu sesuai dengan SK Gubernur yang baru. Berapa besarnya, Yusuf mengaku lupa. ”Karena saya masih di lapangan ini,” katanya dikonfirmasi via ponselnya.
Untuk tanah yang dibebaskan Tol Sumo itu seluas 1.648.483 meter  persegi yang berada dua kecamatan, yaitu Wringinanom dan Driyorejo. Sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) di kecamantan itu antara Rp25 ribu hingga Rp40 ribu. Namun kenyataan di lapangan harga tanah
naik berlipat-lipat. Bahkan, setelah ada penetapan dari Gubernur  Jatim kalau lahan itu digunakan untuk pembangunan Tol Sumo, bangunan baru bermunculan.
Namun, berdasarkan hasil appraisal dan SK Bupati Gresik Nomor 590/333/HK/437.12/2010 tertanggal 26 Agustus 2010 ganti rugi ditetapkan untuk tanah pekarangan Rp130 ribu dan untuk sawah Rp80 ribu. SK Bupati itu tak berlaku lagi setelah munculnya harga baru yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.
Dikatakan Yusuf,  pembesan lahan itu sebelumnya memang banyak kendala. Buka saja masalah tarik ulur tentang besarnya ganti rugi, tapi ada Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena pembebasan.
Sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, jika ada TKD terkena pembebasan untuk kepentingan umum harus ada tanah pengganti seluas minimal sama atau lebih dari tanah yang dibebaskan. Kendalanya, tanah pengganti itu harus berada di desa dimana TKD itu berada. ”Tapi, jika  tanah pengganti ada di luar desa, harus ada rekomendasi dari Kemendagri. Hal itu yang sulit kami lakukan sebelumnya,” tegas yusuf. [eri]

Keterangan Foto : Lahan milik warga yang menolak dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto (sumo), akhirnya dieksekusi paksa.

Tags: