Pembebasan Pasien Pasung Terkendala Keluarga

Keluarga korban masih melakukan pemasungan kepada penderita gangguan jiwa berat

Surabaya, Bhirawa
Kendati pemerintah daerah baik Pemprov, Pemkot dan Pemkab telah berupaya keras dalam membebaskan korban pasung, belum menjadikan Jatim bebas dari kasus pasung. Tercatat sebanyak 785 orang dengan gangguan jiwa berat, masih terpasung oleh keluarganya di di Jatim.
”Untuk Surabaya jumlah kasus pasung tidak ada, akan tetapi di daerah lainnya kasus pasung masih marak terjadi,” kata Direktur RSJ Menur Surabaya dr Adi Wirachjanto
Adi mengatakan, diperlukan kerjasama yang baik antara keluarga korban dengan pemerintah daerah dan rumah sakit jiwa. Jika dilihat sampai saat ini masih banyak keluarga korban memperlakukan penderita gangguan jiwa berat tidak sebagaimana mestinya.
”Harusnya keluarga penderita gangguan jiwa berat memeriksakannya ke rumah sakit dan melakukan perawatan. Akantetapi malah sebaliknya keluarga korban malah melakukan pemasungan,” tuturnya.
Dari beberapa pengalaman menangani pasien pasung dengan gangguan jiwa berat, pihaknya mengapreasiasi langkah Dinsos Tuban dalam mengawal kasus pasung di daerahnya. Menurutnya, Dinsos Tuban telah bekerja keras agar pasien pasung dapat terselamatkan, yaitu dengan cara melakukan pendekatan kepada keluarga korban.
”Dari pendekatan itu keluarga korban akhirnya bersedia memeriksakan penderita gangguan jiwa berat ke RSJ Menur Surabaya,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto, mengatakan, untuk mengatasi pasien pasung, Pemprov Jatim telah memiliki dua strategi, di antaranya, administrasi terpadu manajamen(ATM) pasung dan prioritas penanganan penderita pasung per wilayah berdasarkan jumlah penderita.
Untuk ATM pasung direalisasikan dalam bentuk verifikasi dan validasi data, pendekatan keluarga, dan pembebasan pasien pasung melalui kerjasama dengan rumah sakit jiwa (RSJ). Langkah berikutnya, melakukan rehabilitasi sosial, resosialisasi atau pengembalian kepada keluarga, serta pendampingan sosial.
Sementara itu, penanganan penderita pasung per wilayah berdasarkan jumlah penderita dilakukan dengan memprioritaskan daerah atau wilayah yang memiliki kasus paling sedikit.
Pada tahap ini terdapat 10 kabupaten/kota antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri dan Kabupaten Bondowoso. Daerah-daerah tersebut memiliki kasus pasung di bawah 10 orang.
Penanganan wilayah dengan jumlah penderita pasung antara 10-15 penderita masuk dalam penanganan tahap kedua. Tahap ini meliputi Kabupaten Lumajang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan penanganan tahap ketiga, diperuntukkan bagi daerah dengan jumlah penderita pasung antara 16-20 orang, yaitu Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, penanganan tahap keempat dilakukan untuk daerah dengan penderita gangguan jiwa yang dipasung dengan jumlah antara 21-30 orang, yaitu Kab. Magetan, Kab. Madiun, dan Kab. Probolinggo. Sementara itu, tahap kelima penanganan pasung dilaksanakan di daerah dengan penderita lebihi 30 orang, antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Sumenep.
“Terbukti dengan menerapkan dua strategi ini, saat ini terdapat lima kabupaten/kota yang terbebas dari pasung atau zero pasung yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Batu,” jelasnya. [dna]

Tags: