Pembebasan TKD di Pasuruan Tunggu Jawaban Gubernur Jatim

Sejumlah kendaraan melintas di tol Gempol-Pasuruan, di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/8).

Pasuruan, Bhirawa
Hingga saat ini, belasan bidang tanah kas desa (TKD) yang terdampak pembangunan tol Gempol-Pasuruan belum juga berhasil dibebaskan. Hal itu dikarenakan masih terkendala oleh penggantian TKD itu sendiri.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) RI, Yulianto Puguh Setyawan menyampaikan sebanyak 17 bidang terdampak tol Gempol-Pasuruan yang belum bebas. Pihaknya sudah menanyakan tentang mekanisme penggantian lahan TKD ke Pemerintah Provinsi Jatim.
”Solusi pengganti TKD itu, kami sudah menanyakan ke Pemrpov Jatim beberapa pekan lalu. Dan jawaban dari Gubernur belum turun. Jawaban itu yang kami tunggu, sebab tak ada pilihan lain,” ujar Yulianto Puguh Setyawan, Senin (19/8).
Menurut Yulianto, ia perlu mengetahui mekanisme penggantian lahan TKD. Pasalnya, Pemkab Pasuruan mengharapkan agar lahan TKD bisa diganti rugi secara tunai. Alasannya adalah lahan TKD yang terimbas pembangunan jalan tol Gempol-Pasuruan hanya sebagian, bukan keseluruhan. Karena itu, jika diganti lahan, maka penggantinya kecil.
“Makanya, kami berkonsultasi dengan Pemprov Jatim tentang mekanisme pergantian lahan TKD dengan uang tunai itu,” jelas Yulianto Puguh Setyawan.
Sekadar diketahui, tol Gempol-Pasuruan dibagi dalam tiga seksi dan melintasi 12 kecamatan. Adapun total bidang terdampak sebanyak 5.346 bidang. Sebanyak 5.329 bidang di antaranya sudah dibebaskan oleh Kementerian PU-Pera.
Ratusan bidang itu tersebar mulai dari seksi I sampai seksi III. Terbanyak berada di lahan yang belum bebas ini terletak di seksi III yang melewati Kecamatan Grati. Dari total bidang sebanyak 681 bidang di Kecamatan Grati ini, 17 bidang belum bebas. [hil]

Tags: