Pembelian Surat Ijo Harus Dituangkan di Perwali

demo surat ijoDPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya meminta pembelian tanah surat ijo oleh warga dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali).
Ketua Komisi A, Herlina Nyoto, Jumat (9/1) mengatakan, dalam Perda Surat Ijo, nilai ganti rugi yang harus dibayar warga sesuai NJOP (Nilai jual Obyek Pajak).  Dengan demikian agar tidak membebani warga, Herlina Harsono Nyoto meminta agar dibuat aturan teknisnya berupa Perwali untuk pembelian tanah surat ijo. “Untuk pembayaran (tanah Surat Ijo), perlu dituangkan dalam pola pembayaran,” katanya
Herlina berharap, pola pembayaran tanah surat Ijo bisa dilakukan dengan cara mengangsur  sesuai kemampuan masyarakat. “Bagi yang menginginkan lahan tersebut untuk ditempati, bisa dilakukan dengan cara mencicil,” katanya
Namun demikian, menurut Herlina, saat ini pihaknya masih ingin melihat reaksi masyarakat dengan pengenaan harga tanah surat Ijo sesuai NJOP. Pasalnya, ia mengakui, untuk membeli atau tidak lahan negara yang selama ini disewakan kepada para warga melalui IPT (izin Pengelolaan Tanah) tergantung para warga.
“Memang ini pilihan warga Surabaya, ketika mau membeli mereka harus membayar ganti rugi sesuai NJOP seratus persen,” tegasnya.
Alumnus Fakultas Psikologi Universitas Surabaya ini mengharapkan, masyarakat proaktif menginformasikan kepada pihak berwenang jika tidak mampu membeli. Karena, ia khawatir warga akan terusir dari lahan surat ijo yang selama ini ditempati. “Masyarakat harus proaktif jik gak mampu,” ujar Herlina.
Herlina menambahkan, bagi warga yang tak mampu membeli, diharapkan ada pilihan untuk menyewa. Namun demikian, sampai kapan proses sewa- menyewa bisa berlangsung . Ia mengakui belum ada ketentuan batas waktunya. “Kalau gak mampu, tetap bayar sewa,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam proses pembayaran ganti rugi tanah surat ijo membutuhkan kejelian dan transparansi. “Jangan sampai timbul broker bagi masyarakat yang belum mampu,” jelasnya.
Herlina juga menegaskan, sesuai aturan masyarakat yang bisa memiliki tanah surat ijo adalah yang tinggal di wilayah itu dan sesuai dengan nama yang tertulis dalam IPT. Sementara luasan lahan yang dilepaskan ke warga maksimal 250 meter persegi. [gat]

Tags: