Pembentukan AKD DPRD Kabupaten Sidoarjo Tersendat

Warih Andono

Sidoarjo, Bhirawa
Rencana pembentukan Banggar DPRD Sidoarjo kembali tersendat, pimpinan dan fraksi-fraksi tidak bulat dalam memahami PP 12/2014 maupun Tatib DPRD tentang pembentukan AKD. Penyelesaian perbedaan ini masih harus menunggu pedoman Gubernur tentang Tatib.
Ketua Fraksi Golkar, Warih Andono Senin (23/9) mengeluhkan masih adanya perbedaan pandangan dalam membaca aturan. Bermula dari keinginan Ketua DPRD, Usman, untuk mempercepat pembentukan AKD dimulai dari membentuk Banggar dan Banmus dulu. Namun sebagian fraksi berpandangan komisi-komisi harus dibentuk dulu, untuk menjadi acuan fraksi mengirimkan orang-orangnya di Banggar.
Warih mengatakan, jumlah anggota Banggar separoh dari jumlah anggota dewan. Jadi jumlahnya boleh 25 orang. Namun sebagian fraksi beanggapan jumlahnya 21 orang. Rupanya untuk menentukan jumlah anggota Banggar tidak satu suara. Akhirnya dikembalikan ke tatib. “PP dan Tatib itu isinya hamper sama,” kata Warih.
Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya pembentukan Banggar dan Banmus menunggu pengesahan Tatib oleh Gubernur. Warih menilai, sebenarnya tidak sulit kalau semua fraksi dan pimpinan punya pandangan sama.
Pembentukan komisi-komisi hingga kini belum dilakukan sekalipun pimpinan sudah terbentuk. Masih terjadi perundingan sebagian fraksi untuk menunjuk anggota masuk komisi.
Anggota DPRD yang baru terbentuk seolah tidak sabar menunggu terbentuknya AKD, penundaan AKD bisa berakibat dewan tidak bisa menjalankan tugas kedewanan yang berkaitan dengan SPJ. Anggota dewan yang belum disahkan AKD nya tidak melakukan kunker.
Wakil ketua DPRD dari PAN, Emis Firdaus, mengingatkan, semua harus dilakukan hati-hati mengikuti PP dan Tatib. Dirinya tidak mau masalah ini menjadi bumerang dikemudian hari. “Silahkan teman fraksi yang akan melakukan kunjungan, tetapi seya tidak ikut,” tandasnya.(hds)

Tags: