Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Malang Tanpa Intrik

dewan kota malangKota Malang, Bhirawa
Pembentukan alat kelengkapan di DPRD Kota Malang, berjalan mulus tanpa adanya saling intrik. Bahkan penentuan pimpinan Komisi dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, secara proporsional. Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, kepada wartawan Senin (20/10) kemarin, mengutarakan, jika pihaknya telah melakukan sidang paripurna yang isinya adalah pembacaan dan penetapan alat kelengkapan dewan.
Pihaknya lantas menguraikan, ada empat Komisi pada DPRD Kota Malang,  yakni Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Ketua Komisi A adalah anggota dewan dari Partai Demokrat Sulik Selistiyowati, Ketua Komisi B,  dipercayakan kepada Abdul Hakim dari Fraksi PDI Perjungan, Ketua Komisi C dari Fraksi Partai Golkar Bambang Sumarto, dan Komisi D daai PKB Imam Fauzi.
Selain pambagian Komisi, DPRD Kota Malang, juga telah menentukan pimpinan Badan Kehormatan (BK),  dan Badan Legislasi (Banleg). Ketua Badan Kehormatan DPRD diberikan kepada Suprapto,  anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjungan yang paling senior. Sedangkan Ketua Banleg dipercayakan kepada Yaqun Ananda Qudban poilitisi Partai Hanura.
“Semuanya sudah terbentuk,  tidak melalui voting tapi musyawarah untuk mufakat, karena visi kita sama adalah memberikan control terhadap pemerintah Kota Malang agar layanan kepada masyarakat bisa terpenuhi dengan baik,” tukasnya.
Menurut Arif Wicaksono, alat kelengkapan dewan ini sangat penting, sebab pekerjaan dewan sudah menunggu untuk diselesaikan. Salah satunya adalah permasalah Pasar Blimbing dan masalah satu arah  di Kelurahan Penanggungan.
“Kita ingin seluruh masalah selesai tuntas,  jangan sampai pembangunan di Kota Malang ini, terganggu lantaran permasalah yang menumpuk, kami juga telah bertemu dengan pedagang Pasar Blimbing, terkait dengan rencana relokasi yang juga masih belum kelar,” tuturnya.
Masalah lain yang mendesak, lajutnya adalah pembahasan Kebijakan Umum  Anggran (KUA),  dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), karena sebelum akhir tahun KUA dan PPAS harus diserahkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Pembahasan KUA dan  PPAS, lanjut Arif membutuhkan waktu yang cukup lama, makanya dia akan segera berkordinasi dengan Pemkot Malang, agar KUA PPAS segera di sampaikan ke DPRD. “Kita akan bentuk Panitia Anggaran (Pan Ang), untuk menyusun KUA PPAS, bersama dengan tim dari Pemkot Malang. Karena sebelum akhir tahun harus segera di usulkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris Kota Malang, Cipto Wiyono, memastikan pengiriman draf KUA dan PPAS ke DPRD akan segera dilaksanakan, dalam waktu dua hari kedepan, karena Pemkot juga tidak ingin ada masalah pada pengesahan Gubernur. “Secepatnya akan kita serahkan ke DPDR untuk segera dibahas, setelah  alat kelengkapan dewan terbentuk. Paling lambat dua hari lagi sudah kita serahkan ke Dewan untuk dibahas,” tuturnya. [mut]

Tags: