Pembentukan Dinsos Tulungagung Temui Jalan Buntu

Penundaan pembentukan Dinas Sosial diputuskan dalam rapat antara Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, Rabu (30/8).

Tulungagung, Bhirawa
Keinginan Pemkab Tulungagung untuk membentuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru yakni Dinas Sosial (Dinsos) menemui jalan buntu. Hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (30/8), memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasannya atau ditunda.
Penundaan pembahasan raperda tersebut, menurut Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, sampai batas Pemkab Tulungagung bisa melakukan evaluasi kinerja OPD yang baru dibentuk sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2016. “Saat ini Perda Nomor 20 Tahun 2016 baru dijalankan tujuh bulan. Kemudian mau diubah lagi. Padahal evaluasi seharusnya dilakukan minimal setelah setahun berjalan,” ujarnya.
Dalam rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung kemarin, Asisten III Sekda Tulungagung, Indah Karunia Ratri SH MH, yang memimpin tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung sempat meminta rekomendasi Pansus III DPRD soal pembentukan Dinas Sosial yang akan berdiri sendiri tersebut.
Pansus III PRD Tulungagung merekomendasikan dua pilihan, yakni yang pertama ditunda pembahasannya, dan opsi lainnya pembahasan tetap dilanjutkan dengan catatan jumlah OPD tetap 21 instansi sesuai Perda No. 20 Tahun 2016.
“Opsi kedua boleh membentuk OPD baru, Dinas Sosial, tapi dengan syarat jumlah OPD lainnya ada yang dimerger (digabung) sehingga jumlahnya tetap 21 OPD. Tidak tambah menjadi 22 OPD,” jelas Heru Santoso.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung, Dra Imroatul Mufidah MSi, yang ikut hadir dalam rapat pembahasan raperda akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan. Ia menilai jika saat ini dibentuk OPD baru akan mempengaruhi anggaran, perencanaan dan manajemen kinerja.
Sebelumnya, Heru Santoso memaparkan pembentukan OPD baru ditengah berjalannya Perda Nomor 20 tahun 2016 yang baru berusia tujuh bulan dan bakal berlangsungnya Pilkada Serentak 2018 akan berpengaruh pada beban kerja dan keuangan daerah. “Pilkada membutuhkan dana besar. Kemudian juga, kalau ada dinas baru membutuhkan setidaknya satu pejabat eselon II baru, lima pejabat eselon III dan sedikitnya 15 pejabat eselon IV baru juga. Belum lagi anggaran kantor baru dan kendaraan dinasnya. Alangkah baiknya masalah ini ditunda paling tidak pada tahun depan,” tuturnya.
Seperti diketahui saat ini bidang sosial di lingkup Pemkab Tulungagung tergabung dalam Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung.  Dinas tersebut bertipe A dan mempunyai lima bidang.
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, mengetahui pembentukan Dinas Sosial tertunda menyatakan kekecewaannya. Pada Bhirawa, Ia mengungkapkan pembentukan Dinas Sosial yang berdiri sendiri bertujuan memaksimalkan bantuan bidang sosial dari Pemerintah Pusat yang saat ini jumlahnya relatif besar.
“Kalau memang tidak bisa menambah OPD baru sampai 22 OPD, sebenarnya bisa memerger BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” tandasnya. [wed]

Tags: