Pembentukan P2KD Sampang Molor

Pembentukan P2KD Desa Kamuning Di Protes Sekdes. [nurkholis/bhirawa]

Pembentukan P2KD Desa Kamuning Di Protes Sekdes. [nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) di 109 Desa se-Kabupaten Sampang, molor dari jadwal semula yang direncanakan Pemkab Sampang tuntas 10 Agustus 2015 lalu, namun hingga saat ini pembentukan P2KD se-kabupaten Sampang masih tersisa  10 Desa yang masih terjadi perdebatan di level Desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) pemerintahan Kabupaten Sampang, Didik Adi Pribadi saat dikonfirmasi melalui stafnya Fatah, mengatakan memang berdasarkan jadwal yang dikeluarkan pemkab Sampang, pembentukan P2KD di 109 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, hingga saat ini masih ada 10 desa yang masih belum final.
“Persoalan pembentukan P2KD tersebut, masih menjadi kewenangan pemerintah Desa melalui badan permusyawaratan desa (BPD) masing-masing, kami pihak Kabupaten tidak bisa melakukan intervensi, kami hanya melakukan pembinaan sesuai peraturan yang ada,” jelas dia, kemarin.
Masih dikatakan Fatah, belum finalnya pembentukan P2KD di 10 Desa tersebut, membuat pihak pemerintah Kabupaten Sampang melakukan perpanjangan waktu selama sepekan ke depan. Diharapkan sepuluh Desa tersebut segera menyelesaikan pembentukan P2KD, agar pelaksanaan pilkades serentak bisa dilakukan sesuai rencana awal yang dilaksanakan di 109 Desa se-kabupaten sampang pada 28 Oktober 2015 mendatang.
Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, belum finalnya pembentukan P2KD karena ditingkat Desa belum ada kesepakatan di forum BPD terhadap komposisi yang duduk di P2KD Desa setempat, salah satunya Desa Pangongsean, Kecamatan Sampang Kota, yang hingga saat ini masih belum juga final pembentukan P2KD.
Diprotes Sekdes
Sementara itu, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Kamuning Kecamatan Sampang, menuai protes dari Sekretaris Desa Kamuning. Pasalnya Sekdes saat pembentukan P2KD Kamuning, tidak di libatkan serta tidak di undang dalam acara pembentukan.
Pembentukan P2KD Desa Kamuning, tampak lengkap mulai dari Camat Sampang, Kapolsek Kota, Koramel, anggota BPD dan warga, menyaksikan jalannya pembentukan, akan tetapi, salah satu warga mempertanyakan legalitas Ketua BPD Desa Kamuning dan tentang undangan pembentukan P2KD.
Khoirul Anam Sekdes Desa Kamuning saat di konfirmasi, menyatakan sangat kecewa dengan adanya pembentukan P2KD yang terkesan tertiutup, saya selaku Sekdes tidak di libatkan dan tidak di undang, sehingga saat mendegar ada acara tersebut, saya memprotes karena tidak di undang. Khoirul menambahkan dalam pembentukan P2KD terkesan sudah di setting, sehingga orang-orang yang menjadi anggota P2KD sebanyak 21 orang tidak ada orang-orang kami yang menjadi anggota P2KD.
Sementara Suryanto, Camat Sampang menanggapi soal masalah salah satu warga yang menanyakan legalitas Ketua BPD dan protes Sekdes Kamuning, ia mengatakan sudah menunjukkan di forum tersebut, bahwa SK Ketua BPD Desa Kamuning itu sah dan berwenang membentuk P2KD. Alasan Sekdes tidak di libatkan, karena, Sekdes selama ini tidak aktif dan domisilinya tidak tetap di mungkinkan kalau di undang tidak hadir.
Lebih lanjut Suryanto, mengatakan meski tidak di undang, Sekdes dan warga tetap hadir dan sayangnya mereka belum selesai acara sudah meninggalkan tempat pembentukan sehingga dalam menentukan dan mengumumkan 21 anggota P2KD Desa Kamuning tidak ada yang keberatan, semestinya kalau ada yang tidak setuju, waktu itu, bisa mengusulkan nama, sampai pengumuman di bacakan 2 kali tidak ada yang memprotes. Sementara Ketua terpilih P2KD Desa Kamuning adalah Zainal Abidin, Wakil Kettua Dainuri, Sekretaris Abd Rouf dan Bendahara Ainur Pratama. [lis]

Rate this article!
Tags: