Pembentukan Perangkat Daerah Kota Madiun Tak Korbankan Pejabat

Wakil Wali Kota Madiun, H.Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum. [sudarno/bhirawa]

Wakil Wali Kota Madiun, H.Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa.
Meski dari 34 lembaga nanti akan dikurang hingga tinggal 25 lembaga, nasmun dalam Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) di Pemkot Madiun, kiranya tidak ada masalah. Sebab, dalam hal ini (PSPD) di Pemkot Madiun tahun 2016 tidak akan mengorbankan pejabat yang ada di Pemkot Madiun. Karena semunya akan dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
“Jadi dalam pelaksanaan PSPD di Kota Madiun nantinya tidak akan mengorbankan pejabat yang ada di Pemkot Madiun.Karena semuanya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang  ada,”tegas Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum kepada wartawan usai rapat Paripurna Nota Penjelasan Wali Kota Madiun terhadap Raperda Kota Madiun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Kota Madiun, Selasa (9/8).
Menurut Wawali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, di Pemkot Madiun pada tahun 2017 akan ada  4 orang pejabat eselon II yang memasuki purna tugas alias pensiun. Nah dengan demikian, hal ini bukankah memberikan kesempatan pejabat setara atau pejabat dibawah diprediksikan naik menduduki jabatan atau menggantikan pejabat eselon II yang pensiun.
Masalahnya, lanjut dia, soal PSPD sudah jelas aturannya. Apalagi sebagai PNS mau tidak mau harus mentaati peraturan yang ada. “Ya kalau terjadi gejolak kiranya relatif sedikit dan itupun apabila terjadi pada PNS eselon IV. Sebab, pada PSPD yang paling banyak PNS itu pada eselon IV. Kalau pada eselon II, kiranya tidak ada masalah. Ya, mudah-mudahan harapannya, dalam PSPD di Pemkot Madiun nantinya tidak akan mengorbankan pejabat itu menjadi kenyataan,”kata Wawali mengakhiri pembicaraan dengan wartawan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun,  H.Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum menyampaikan Nota Penjelasaan Wali Kota Madiun Terhadap Raperda Kota Madiun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui sidang Paripurna DPRD Kota Madiun dipimpin oleh Ketua DPRD Kotas Msdiun, Drs. Istono, M.Pd di gedung DPRD setempat, Selasa (9/8).
Kesempatan itu, Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum menyatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang diundangkan pada 19 Juni 2016 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan guna menyikapi adanya Instruksi Mendagri tanggal 4 Agustus 2016 Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengintruksikan untuk percepatan pembentukan Perda tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan APBD TA 2017.
Dikatakan oleh Wawali Kota Madiun, sebagaimana diketahui, Undang-Undang 25 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah. Yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien. [dar]

Tags: