Pemberhentian 2 Anggota Dewan Lamongan Tunggu Mendagri

kantor-dprd-lamonganLamongan,Bhirawa
Surat pembeehentian dari Provinsi terkait pemberhentian dua anggota dewan Soetardjo dari FPKB dan Nipbianto dari FPDIP sudah sampai kemeja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan.
Kabar tersebut datang dari sumber internal dewan setempat yang menjelaskan kepada bhirawa (21/9) jika surat tersebut telah sampai tinvgal menunggu keputusan Mendagri.
“Benar surat tersebut sudah sampai di DPRD Lamongan tinggal menunggu teken serta keputusan dari Mendagri”Ujar sumber internal dewan yang enggan disebutkan namanya.
Namun,terkait kepastian penandatangan oleh Ketua DPRD Lamongan mengenai surat pemberhentian yang sudah di meja DPRD setempat masih belum mendapat kjawaban.
Ketika dikonfirmasi via seluler disinggung terkait sudah atau tidaknya penekenan surat tersebut,Ketua DPRD Kaharuddin tidak memberikan keterangan apapun.Bahkan pesan via Whatshaap yang dikirimkan tidak mendapatkan respon  oleh ketua DPRD Lamongan Kaharuddin hingga berita ini ditulis.
Seperti diketahui, Pemberhentian dua pucuk pimpinan anggota DPRD Kab.Lamongan aktif yang tersandung kasus Perdin 2012 Sutardjo Syafi’i dan Nipbianto  tinggal menunggu teken karena dari Gubernur  sudah mengirimkan surat.ke DPRD Kab.Lamongan setempat yang sebelumnya telah mengusulkan melalui surat ke gubernur untuk pemberhentian.
Seperti diketahui,Dua anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum itu, Nipbianto dan Soaetardjo Syafi’i, keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD 2012 senial Rp 3,2 M.
Pada tahun 2012, Nipbianto menjabat sebagai Ketua Komisi B sedangkan Soaetardjo menjabat sebagai ketua Komisi C DPRD Lamongan. Proses hukum yang berlansgung di PN Tipikor Surabaya itu, kini sudah sampai tahap keterangan saksi-saksi. Keduanya ditahan sejak Bulan Februari lalu, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus yang sempat ngendon di meja penyidik sejak tahun 2013 lalu.
Dikonfirmasi terpisah Kasi Pidsus Edy Subhan,Senin(25/4)dalam proses hokum yang dijalani kedua anggota dewan aktif tersebut,dia mengatakan, Jumat kemarin sidang pak Nipbianto dan pak Soetardjo dengann agenda pemeriksann  terdakwa,jumat 29 April besok, agenda sudah pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU”Katanya.
Sementara itu,Tiga mantan anggota DPRD Lamongan yang mendapat vonis 1 tahun adalah Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, Ahmad Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D DPRD Lamongan.Kemudian staf Sekretariat DPRD Lamongan, Rivianto, dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) hukuman 1,5 tahun penjara sama dengan tuntunan pada eks anggota DPRD Lamongan. Sedang seorang lagi terdakwa pihak swasta, yaitu pemilik biro perjalanan, Muniro saat ini juga sedang menunggu vonis dari majelis hakim Tipikor. [mb9]

Tags: