Pemberian Seragam Sekolah Siswa Miskin Tak Merubah Perda

Haryo Dewanto Wicaksono

Tulungagung, Bhirawa
Pemberian seragam sekolah gratis tahun ini yang hanya untuk siswa miskin tak akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Perubahan hanya akan terjadi pada Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (29/7), yang akan direvisi hanya Perbup saja. Dan sudah konsultasikan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung.
Dalam Perda tahun 2017 tentang pendidikan murah berkualitas, menurut Haryo Dewanto yang biasa disapa dengan sebutan Yoyok ini berisi gambaran umum pemberian seragam sekolah secara gratis. Sedang rinciannya ada di Perbup. ”Jadi yang direvisi Perbup tahun 2017 menjadi Perbup tahun 2020,” terangnya.
Diakui Yoyok, saat dirinya bertemu dengan Komisi A DPRD Tulungagung mengenai perubahan Perda tentang pendidikan murah berkualitas itu sempat muncul. Tetapi setelah dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung dapat terselesaikan dengan hanya merubah perbupnya saja.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan mengungkapkan, pembagian seragam sekolah gratis yang hanya diperuntukkan bagi siswa miskin atau tidak mampu secara ekonomi bisa terganjal aturan Perda. Apalagi pada tahun – tahun sebelumnya yang mendapat pembagian seragam sekolah gratis semua siswa kelas I SD dan kelas VII SMP tanpa dikecualikan miskin atau tidak miskin.
“Tapi Dinas Pendidikan katanya masih akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum. Kami masih menunggu hasil konsultasi itu,” katanya.
Seperti diketahui, Dindikpora Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020 juga sudah berencana, pemberian seragam sekolah gratis tidak lagi dirupakan barang jadi, tetapi dengan uang. Rencananya, pemberian uang itu berupa semacam kartu debet yang akan dikerjasamakan dengan Bank Jatim. Siswa dapat berbelanja seragam gratis dengan menggunakan kartu debet.
Pemberian kartu debet akan dilakukan setelah PAK APBD 2020, sehingga pada awal tahun 2021 semua siswa miskin sudah dapat menggunakan seragam sekolah dan semua perlengkapan sekolah seperti di antaranya tas, sepatu dan topi yang diberikan secara gratis tersebut.
Soal besaran dana yanga akan diterima siswa miskin untuk pembelian seragam sekolah gratis, Yoyok mengungkapkan, untuk siswa kelas I SD masing – masing sebesar Rp750 ribu. Sedang yang kelas VII SMP Rp1 juta.
“Mengenai berapa jumlah siswa yang akan menerima belum kami data. Kami perkirakan ada 34 persen siswa yang miskin, ditambah adanya pandemi Covid-19 bisa menjadi 70%,” bebernya. [wed]