Pemberlakuan Denda Tak Miliki e-KTP Diundur

e-KTP (1)Surabaya, Bhirawa.
Rencana pemberlakuan denda bagi yang belum mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada 1 Maret rupanya tak ditanggapi serius oleh warga Kota Surabaya. Masih banyak warga yang belum mengurus e-KTP sampai akhir Februari ini, berkisar 400.000 warga yang belum melakukan perekaman. Hal ini membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya bekerja ekstra untuk turun ke masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, Terkait dengan pengenaan denda Rp50.000, yang sebelumnya akan dikenakan mulai awal Februari 2016 ini, Suharto menyebutkan tidak memberi pengaruh. Meski informasi itu sudah disampaikan, juga tidak membuat warga berbondong-bondong melakukan perekaman.
“Pengenaan denda mungkin kami undur sampai April mendatang,” kata Suharto, Minggu (28/2) kemarin.
Anang sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman. Sementara itu, lanjutnya, selain masih menunggu 400.000 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, Dispendukcapil juga sudah tidak menerbitkan non eKTP.
“Hari ini (kemarin, red), kami buka pelayanan perekaman di Kelurahan Sememi. Bulan Maret, kami juga siapkan untuk buka pelayanan perekaman di hari Minggu, di kelurahan Tembok Dukuh, Babatan, TambaKrej,” terangnya.
Ia menambahkan, penghentian penerbitan KTP non Elektronik sudah dilakukan sejak awal Februari 2016. Hal itu berdasarkan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 yang bertkaitan dengan Administrasi kependudukan. Hingga saat ini jumlah warga yang sudah melakukan perekaman sekitar 1,7 juta jiwa.
Adapun jadwal perekaman e-KTP ada di Kantor Kecamatan dilayani mulai Senin-Jumat sejak pukul 08.00-20.00 WIB. Pada hari Sabtu pukul 09.00-16.00 WIB. Menurut Anang, semua pihak Kecamatan bisa melakukan perekaman e-KTP. Namun untuk pencetakan, hanya dilakukan di Dispendukcapil.
Pihaknya mengakui, saat ini kembali memundurkan pengenaan sanksi bagi warga yang berpergian namun tidak membawa -KTP. Dispendukcapil telah dua kali memundurkan pengenaan sanksi dari yang semula bulan Februari hingga Maret. Ia memperkirakan kebijakan pengenaan sanksi yang berdasarkan Undang-Undang dan Perda tersebut akan diberlakukan mulai bulan April. “Kita evaluasi lagi, pengenaan denda administrasi sebesar Rp50ribu itu kemungkinan April,” pungkasnya. (geh)

Tags: