Pembobol Bank Jombang Dijerat Pasal Korupsi

Pelayanan nasabah di Bank Jombang. Bank milik Pemkab Jombang saat ini diguncang masalah karena ditemukannya kredit fiktif senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan oleh sejumlah PNS di sana.

Pelayanan nasabah di Bank Jombang. Bank milik Pemkab Jombang saat ini diguncang masalah karena ditemukannya kredit fiktif senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan oleh sejumlah PNS di sana.

Jombang, Bhirawa
Tiga tersangka pembobol Bank Jombang, Heri S bendahara pembantu Kecamatan Megaluh Jombang dan Widya Staf Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang dan Suci A Acount Officer Bank Jombang  bakal dijerat pasal korupsi. Ketiga tersangka ini berhasil membobol bank milik Pemkab Jombang melalui kredit fiktif sebesar Rp 775 juta.
” Ketiganya bakal dijerat pasal korupsi, karena berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya telah memenuhi syarat dan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun,”ujar Kasi Intelejen Kejari Jombang  Nurngali, Rabu (18/3).
Nurngali menambahkan meski ketiganya telah mengembalikan sebagian utangnya di Bank Jombang, namun unsur  pidananya tidak bisa hilang. “Tetap dijerat pasal korupsi, meski uangnya sebagian telah dikembalikan tidak bisa menghilangkan unsur pidananya,”tandasnya.
Tidak hanya dijerat pasal korupsi, dua tersangka yakni Heri S dan Widya juga terancam dipecat dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jombang.” Kalau unsurnya telah memenuhi dan diputus pengadilan terbukti bersalah maka keduanya bisa diberhentikan dari PNS,”ujar Kepala BKD Jombang  Budi Nughoro.
Namun hingga kemarin, pihaknya belum mendapatkan salinan atas penetapan dua orang PNS atas dugaan kredit Fktif Bank Jombang sebesar Rp 775 juta tersebut.” Kita baru tahu dari media, namun belum mendapat tembusan dari Kejaksaan terkait status tersangka keduanya,”ujarnya menambahkan.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jombang telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jombang sebesar Rp 775 juta. Mereka adalah Heri S bendahara pembantu Kecamatan Megaluh Jombang, dan Widya Staf Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang dan Suci A Acount Officer Bank Jombang. Tiga orang tersebut sudah kongkalikong untuk mengajukan kredit abal-abal. Caranya, Heri S dan Widya mengajukan 15 nama fiktif pengajuan kredit. Seluruh persyaratan mulai SK PNS hingga KTP, yang diajukan adalah palsu. [rur]

Tags: