Pembobol Bank Mayapada Dituntut 10 Tahun

 3-Terdakwa-Daniel-Cristinus-Gunawan-tertunduk-lemas-usai-mendengar-tuntutan-10-tahun-oleh-Jaksa-Ahmad-Jaya-atas-kasus-pembobolan-Bank-Mayapada-Rp-194-miliar-Senin-[7/9].-[abednego/bhirawa]


3-Terdakwa-Daniel-Cristinus-Gunawan-tertunduk-lemas-usai-mendengar-tuntutan-10-tahun-oleh-Jaksa-Ahmad-Jaya-atas-kasus-pembobolan-Bank-Mayapada-Rp-194-miliar-Senin-[7/9].-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Tak puas dengan vonis hukuman 6 tahun penjara karena dugaan membobol dana nasabah Bank Mayapada pada 2012 silam. Terdakwa Daniel Cristinus Gunawan kembali mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya.
Warga Jalan Petemon II Nomor 57 Surabaya itu dituntut 10 tahun penjara lantaran pada tahun 2009 sampai 2011 dengan sengaja membuat catatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi atau rekening bank. Hal itu dilakukannya pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala kas di Bank Mayapada Cabang Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
“Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata Jaksa Ahmad Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9).
Tak cukup dengan hanya hukuman badan, Jaksa Ahmad Jaya juga menuntut terdakwa Daniel dengan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar. “Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman subsider 5 bulan kurungan,” tegasnya.
Dijelaskan Jaksa dalam berkas tuntutannya, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 huruf a, b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Perbuatan terdakwa dilakukan ketika dirinya menjabat Kepala kas di Bank Mayapada Cabang Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Modusnya, terdakwa menawarkan produk dalam bentuk deposito dengan bunga tinggi. Korban pertamanya Helen Wijaya Chan, yang dijanjikan bunga 7,2 persen untuk setorannya.
Karena menggiurkan, Helen akhirnya mendepositokan Rp 2 miliar ke Bank Mayapada. Dana itu, oleh terdakwa ditarik seluruhnya, namun tidak dimasukkan ke deposito Bank Mayapada, tapi ke rekening lain. Selanjutnya, terdakwa mencari logo Bank Mayapada dari internet, dan membuat bilyet sendiri untuk diserahkan ke Helen.
Karena sudah percaya dengan terdakwa, Helen lalu merekomendasikan dua anaknya Christina Harly dan Guntur Harly untuk mendepositokan uangnya ke terdakwa. Christina mentransfer uang Rp 2 miliar, sementara Guntur Rp 1 miliar. Dan lagi-lagi terdakwa tidak mendepositokan uang tersebut, namun dipakainya sendiri.
Terdakwa juga membuat bilyet palsu, dengan logo yang didapat dari internet. Perbuatan terdakwa berlanjut pada korban-korban berikutnya diantaranya Go Merlin Nugroho, yang mendepositokan uang Rp 5 miliar dan Widya kusuma Winoto Rp 4 miliar.
Dari dana nasabah Rp 19,4 miliar yang digelapkan, sebesar Rp 3,5 miliar diantaranya untuk keperluan pribadi terdakwa. Diantaranya untuk membeli mobil mercy seharga Rp 900 juta, membeli peralatan komputer, ipad, ponsel, air soft gun, servis mobil mazda, pembayaran bunga dan asuransi nasabah dan untuk biaya hidup sehari-hari. [bed]

Tags: