Pembuang Sampah di Sungai Kabupaten Sidoarjo Harus Disidang

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Program sekolah sungai yang dilakukan di Kab Sidoarjo oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Sidoarjo, bakal didukung Satpol PP Kab Sidoarjo.
Sebab dengan program mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai dari segala kotoran, diharapkan nantinya tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah maupun limbahnya di sungai.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundangan Satpol PP Kab Sidoarjo, Hari Sucahyono SH MSi, dalam Sidang Tipiring yang biasanya digelar Satpol PP Sidoarjo tiap hari Rabu itu, selain menyidangkan PKL nakal karena berjualan di tempat terlarang, kadang juga menyidang para masyarakat yang membuang sampah ke sungai secara sembarangan.
”Maka Sidang Tipiring ini sangat diperlukan, agar bisa menjadi efek jera pada masyarakat yang melanggar. Supaya program Sidoarjo yang bebas sampah atau zero waste itu bisa diwujudkan,” komentar Hari, Rabu (18/10) kemarin.
Hari sebenarnya mengaku prihatin, sebab walau saat ini mamsih banyak sampah di sungai, tapi tiap bulan rata-rata pelanggar yang terjaring, kemudian disidang Tipiring karena membuang sampah sembarangan di sungai, dalam sebulan masih sedikit. Menurut data yang ada masih sekitar lima sampai 10 pelanggar saja.
”Hakim yang menyidangkan, denda bagi mereka berkisar Rp75 ribu sampai Rp100 ribu,” kata Hari.
Seorang pengamat social di Kab Sidoarjo, Ir Wahyu Bima, berkomentar masyarakat terutama Pemkab Sidoarjo sebagai pelaksana pemerintahan, jangan sampai meremehkan endapan sampah di sungai.
Sebab bencana banjir sebagai salah satu dampaknya harus segera ditangani. Apalagi pengendalian banjir pada tahun 2017 ini, menurut ia, termasuk dalam lima program prioritas. Karena itu ia menyarankan agar Pemkab Sidoarjo betul-betul serius dan cepat berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mencarikan solusinya. ”Lebih cepat lebih baik, daripada terlambat, nanti menyesal di kemudian hari,” kata Bima. [kus]

Tags: