Pembuatan Akta Bisa Melalui Pos

Bojonegoro, Bhirawa
Cara kemudahan kembali di berikan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dincapilduk) Kabupaten Bojonegoro. Dimana bekerjasama dengan kantor pos, mereka sudah bisa memproses pembuatan akta kelahiran sehingga saat ini pembuatan akta bisa melalui pos.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dincapilduk Bojonegoro, Bambang Sugiharto mengatakan, jika untuk proses pengajuannya cukup mudah yakni hanya dengan melengkapi syarat-syarat pembuatan akta diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat kelahiran dari kepala desa.
“Selain itu pemohon juga di wajibkan melampirkan akta nikah atau foto kopi surat nikah serta pengisian formulir pendaftaran.Kami sudah menyediakan formulir pembuatan akta di kantor pos,” jelasnya, kepada Bhirawa, Senin (3/2).
Menurutnya, setelah mengisi formulir semua dokumen persyaratan bisa dikirim melalui kantor pos, pihak kantor pos yang akan mengantar ke Dispendukcapil untuk menunggu hasilnya. Sehingga nanti hasilnya akan diambil kembali oleh pihak kantor pos dan dikirim ke pemiliknya. “Jadi warga bisa mengirim ke kantor pos dan tinggal menunggu. Setelah jadi di kami langsung di kirim ke alamat si pembuat, jadi lebih mudah,” terangnya.
Untuk biaya pengiriman sekitar Rp 24 ribu, karena biaya membuat akta kelahiran tidak dipungut biaya. Setiap harinya ada sekitar 4-5 pengurusan akta kelahiran yang dikirm melalui pos. “Mulai 1 Januari 2014 kemarin, untuk kepengurusan dokumen kependudukan di Dispendukcapil tidak dipungut biaya yaitu meliputi akta kelahiran, KTP, KK, akta kematian, akta cerai serta akta pengakuan anak,” imbuhnya. [bas]

Rate this article!