Pembuatan APK, Panwaslu Tunggu Rujukan Bawaslu

M Wahyudi

M Wahyudi

Kab.Malang, Bhirawa
Ketiga pasangan calon (paslon) Bupati Malang, yang akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang 2015, hingga kini menunggu rujukan terkait pemasangan gambar (branding) paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang di mobil dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di rumah pribadi.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang M Wahyudi, Minggu (6/9), kepada wartawan mengatakan, jika Panwaslu Kabupaten Malang masih  menunggu rujukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang aturan main dalam branding yang dilakukan tim pemenangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabub) Malang.
“Kami hingga saat ini menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu, jika di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) branding yang boleh untuk stiker adalah ukuran 10 x 5 centimeter (cm), juga termasuk pemasangan APK di rumah pribadi,” jelasnya.
Saat ini, Wahyudi melanjutkan, Panwaslu akan memformulasikan dan menunggu rujukan dari Bawaslu. Seperti pemasangan APK di rumah pribadi, kemudian branding di kendaraan pribadi, juga di kendaraan umum yang saat ini marak dilakukan jelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2015.
Sementara, kata dia, pemasangan gambar paslon atau branding di rumah pribadi dan mobil pribadi, saat ini Panwaslu tidak bisa mengatur. Namun, jika dalam pemasangan branding diatur, tentunya Panwalu akan menegakkan aturan tersebut. Wahyudi juga mengaku, jika stiker kampanye berukuran besar yang saat ini marak dipasang di kendaraan umum. “Dan untuk menertibkan stiker-stiker tersebut, Panwaslu masih menunggu rujukan dari Banwaslu,” terangnya.
Di kesempatan itu, Wahyudi menyatakan, Panwaslu Kabupaten Malang saat ini memiliki kapasitas sebagai pengawas dan tidak melakukan diskriminasi kepada paslon Bupati Malang, baik itu dari cabup incumbent maupun paslon yang lainnya. Sedangkan Panwaslu  tidak akan pandang bulu, jika dari ketiga paslon yang jelas-jelas melanggar aturan Pemilu, maka akan kami tindak atau sanksi sesuai dengan perundang-undangan Pemiliu yang berlaku saat ini.
“Dirinya memastikan akan mengedepankan hak konstitusional paslon dalam berkampanye. Sehingga paslon dapat termediasi dan terakomodasi dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kalau paslon melanggar dalam berkampanye, Panwaslu akan menegakkan hukum sesuai aturan,” tegasnya. [cyn]

Tags: