Pembuatan Satu Perda di Kabupaten Trenggalek Telan Biaya Rp50 Juta-Rp100 Juta

Moh Husni Tahir Hamid

Trenggalek,Bhirawa
Proses yang memakan waktu lumayan panjang serta biaya yang tidak sedikit bisa dikata cukup mahal,ini adalah tanggung jawab para legislator ,dalam pembuatan satu produk hukum Daerah berupa Perda (Peraturan Daerah).karena sebuah peraturan daerah itu setidaknya berpihak kepada kepentingan rakyat , jangan sampai cacat hukum dan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.
Pernyataan ini di sampaikan salah satu anggota dewan ,Moh Husni Tahir Hamid ,usai mengikuti rapat kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) bersama OPD di gedung DPRD Trenggalek.
” Jadi untuk membuat satu peraturan daerah, biaya yang di butuhkan kisaran 50 juta sampai 100 juta rupiah” ungkap Husni usai mengikuti rapat Bapemperda di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (10/4).
Lanjut Husni mengatakan, dari 50 juta sampai 100 juta anggaran tersebut diambil dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten Trenggalek. Dan Untuk menyelesaikan satu perda di butuhkan waktu di sekitar satu tahun. Terangnya
Husni lantas mempertanyakan produk hukum berupa perda yang apabila di selesaikan dalam kurun waktu tiga bulan atau kurang dari satu tahun tentunya hal itu bisa jadi suatu pekerjaan yang terlalu dipaksakan .
” Jadi kalau saya melihat ada perda yang di selesaikan dengan kurun waktu tiga bulan , setidaknya itu patut di pertanyakan ,” ungkapnya.
Lantas Husni menerangkan mengapa dalam pembuatan produk hukum berupa Perda itu harus memakan waktu satu tahun. Karena dalam menyusun Perda tersebut terdapat beberapa tahapan yang harus di lalui antara lain dengsn perencanaan yang di dasari Dokumen RPJMD, Hasil Litbang, Perintah Undang Undang dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Masih menurut Husni, selain itu perlu di lakukan tahapan berupa studi komparasi dan hearing publik agar masyarakat mengetahui rencana perda tersebut, dan sebagaimana pula regulasi yang memberi ruang atas keterlibatan publik atau masyarakat.
“Dari proses hasil tersebut diatas dituangkan dalam bentuk dokumen berupa Naskah Akademik dengan disertai metode penelitian pustaka dan ROCCIPI atau RIA yang mempunyai kesimpulan perlu dibuat pengaturan dalam bentuk regulasi atau perda untuk daerah, tetapi tidak harus berkesimpulan dengan membentuk perda, tapi bisa juga dalam bentuk kebijakan lain, semisal peningkatan pelayanan” jelasnya. (Wek)

Tags: