Pembubaran BUMD PT Sampang Mandiri Perkasa Masih Kandas

Kantor bersama BUMD PT SMP, PT GSM, PT SSS, Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Upaya pembubaran PT Sampang mandiri perkasa (SMP) dari badan usaha milik daerah (BUMD), oleh PT GSM sebagai induk BUMD di Kabupaten Sampang melalui sidang perdata di Pengadilan negeri Sampang, masih kandas dan diputuskan NO.
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Aktivitas PT SMP kegiatan operasional untuk trading migas sejak tahun 2013 sudah tidak ada lagi, sehingga kami di PT geliat sampang mandiri (GSM) sebagai holding campany melalukukan upaya gugatan perdata untuk pembubaran PT SMP.Kata Dirut PT GSM R. Herman Sisyanto. Selasa (20/8).
Menurut R. Herman Susyanto gugatan perdata tersebut dilakukan akhir tahun 2018 dan keluar putusan NO pada awal tahuh 2019, dari putusan tersebut kami dalam waktu dekat masih akan melakukan musyawarah dengan salah satu pemilik saham PT SMP yakni Asa Perkasa 49 persen dan pemerintah daerah 51 persen. [lis]

Tags: