Pembubaran Cabang Dinas Pendidikan di Sidoarjo Tak Bisa Ditawar

Biro Organisasi Pemprov Jatim hadir dalam Rakor pembentukan UPT di lingkungan Kab Sidoarjo, kemarin. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Biro Organisasi Pemprov Jatim, Budi Supriyanto menegaskan, keberadaan UPT Cabang Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan harus dilikuidasi, karena sudah menjadi amanat regulasi. Yakni Permendagri Nomor 12 tahun 2017.
Hal ini dipaparkan Budi, dalam rapat koordinasi pembentukan UPTD di lingkungan Kab Sidoarjo, Rabu (25/10) kemarin, di ruang Delta Karya Setda Sidoarjo. Menurut Budi, sesuai Permendagri ada tujuh kriteria dalam pembentukan UPT. Semua usulan dari Kab Sidoarjo, akan dievaluasi. Bila sesuai, maka pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi dari Gubernur Jatim, sehingga kemudian bisa dijalankan.
”Yang jelas saya mengapresiasi bagus pembentukan UPT di Kab Sidoarjo,” kata Budi, kemarin.
Tentang keberadaan UPT Cabang Dinas Pendidikan, disampaikan Budi, hari ini pihaknya akan ke Jakarta berkunjung Kemendagri, untuk minta toleransi atau menawar batas waktu pelaksanaan Permendagri itu. Kalau Permendari Nomor 12 tahun 2017 itu diundangkan pada Bulan Maret 2017. Maka sesuai regulasi batas akhirnya enam bulan setelah diundangkan atau pada Bulan September 2107.
”Sekarang sudah Bulan Oktober, kalau keberadaan UPT Cabang Dinas Pendidikan terus dijalankan maka kita khawatir akan bersentuhan dengan hukum, nanti kasihan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Kab Sidoarjo, Ahadi Yusuf, menambahkan sesudah melakukan kajian akademis, Pemkab Sidoarjo pada tahun 2017 ini mengusulkan adanya 40 an UPT kepada Pemprov Jatim.
Yusuf tidak tahu usulan UPT itu nanti terealisasi berapa. Semuanya menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Mereka akan mengevaluasi usulan yang diberikan. ”Setelah selesai dievaluasi, akan dikeluarkan surat persetujuan gubernur,” kata Yusuf.
Menurut catatan Yusuf, sekitar 40 UPT yang diusulkan itu berasal dari 14 OPD yang ada di Kab Sidoarjo. Salah satu diantaranya UPT yang diusulkan itu seperti UPT Liponsos yang bernaung Dinsos Sidoarjo, UPT P3M yang bernaung di Dinas Kominfo Sidoarjo, UPT Metrologi Legal yang bernaung di Dinas Perdagangan dan UPT Perpustakaan yang bernaung di Dinas Perpustakaan dan Arsip Sidoarjo.
Dalam usulan 40 UPT itu, ada yang termasuk baru tapi juga ada yang termasuk lama tapi embrionya sudah ada. ”Kita menargetkan kalau bisa penataan UPT di Kab Sidoarjo bisa selesai pada Januari 2018 nanti,” katanya. [kus]

Tags: