Pembubaran Lembaga Non-struktural Patut Diapresiasi

Irman-Putra-SidinJakarta, Bhirawa
Pakar hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin menilai positif langkah Presiden Joko Widodo membubarkan beberapa lembaga non struktural karena akan terjadi penghematan, menghilangkan tumpang-tindih kewenangan dan kesemrawutan tatanan lembaga negara.
“Ini tentunya sangat positif karena wajah ketatanegaraan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif atau disebut independen yang kewenangannya saling tumpang-tindih satu sama lainnya,” kata Irmanputra Sidin di Jakarta, Minggu ( 14/12) kemarin.
Baru-baru ini Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga-lembaga negara yang sifatnya non struktural dan akan dilanjutkan dengan membubarkan 40 lainnya.
Menurut Irmanputra, banyaknya lembaga non struktural yang ada telah membuat semrawut tatanan lembaga negara. Semrawutnya tatanan lembaga negara selama ini, tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara atau penduduk di Indonesia (pasal 28D UUD 1945).
“Di satu sisi banyaknya lembaga-lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus penangungjawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia (Pasal 4 ayat 1 UUD 195 dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945)”, katanya. Karena itu, kata Irmanputra, pembubaran berbagai lembaga-lembaga tersebut, bukan semata dilihat sebagai perampingan birokrasi atau penghematan anggaran, namun yang utama adalah tanggung jawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridor konstitusionalnya. [ant.ira]

Keterangan Foto : Irmanputra Sidin.

Tags: