Pembudidaya Tambak Ikan Kabupaten Situbondo Pahami Instruksi PSDKP Benoa

Tim administrasi dan tim tehnis UD Violetta Situbondo saat berkonsultasi di ruang Kasi Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan Dinas Perikanan Situbondo, RBH Fathorrahman Jumat (5/2). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
UD Violetta, salah satu pembudidaya tambak ikan yang terletak di Dusun Keperan Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo memiliki komitmen tinggi atas kunjungan Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Benoa, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beberapa hari lalu. Tim ini dipimpin dua orang yakni Kristian Hadi Suryo Saputro dan Ilman Hadiwiyatno. Keduanya menjabat sebagai Pengawas Perikanan.

Perwakilan UD Violetta Situbondo, Adi Hermawan mengatakan, budidaya tambak ikan tempat ia bekerja pernah dikunjungi dua Pengawas Perikanan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani Tangguh Toranaga sebagai Koordinator Satwas PSDKP Banyuwangi dengan atas nama Kepala Pangkalan PSDKP Benoa pada 25 Januari 2021 lalu.

Dalam surat itu, sebut Adi Hermawan, UD Violetta diminta untuk melengkapi beberapa dokumen perijinan. “Kami memahami dan sangat siap untuk mematuhi instruksi Pengawas Perikanan PSDKP Benoa tersebut,” jelas Adi Hermawan.

Masih kata Adi Hermawan, dalam kunjungan Pengawas Perikanan PSDKP Benoa tersebut disana juga mencantumkan dua tugas utama. Di antaranya, sebut Adi, melaksanakan pengawasan kegiatan usaha pembudidayaan ikan di Kabupaten Situbondo. Lalu tugas kedua, jelas Adi lagi, Pengawas Perikanan melakukan penyampaian laporan (kegiatan dan pertanggungjawaban kuangan) kepada Kepala Pangkalan. “Disana juga disebutkan biaya yang terkait pelaksanaan tugas dibebankan kepada DIPA Pangkalan Pengawasan SDKP Benoa tahuan anggaran 2021,” beber Adi.

Menyikapi hasil kunjungan Pengawas Perikanan yang ditugasi PSDKP Benoa itu, terang Adi, UD Violetta Situbondo berkomitmen untuk secepatnya memenuhi kelengkapan dokumen perijinan tambak ikan yang belum lengkap. Bahkan, aku Adi, jika pihaknya tidak melengkapi dokumen perijinan tersebut, sangat siap ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perikanan yang berlaku. “Kesanggupan ini kami siapkan dengan surat pernyataan bermaterai. Ini pertanda kami sangat konsisten mengikuti arahan dan saran dari Pengawas Perikanan PSDKP Benoa,” urai Adi Hermawan.

Di sisi lain, Kasi Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo, RBH Fathorrahman, menimpali, upaya dan konsistensi UD Violetta, sebagai salah satu pembudidaya tambak ikan di Situbondo patut untuk didukung.

Itu karena, sebut pria yang juga menjabat Kasi Pengolahan Hasil Perikanan dan Kasi Pengendalian Sumberdaya Perairan itu, UD Violetta sudah banyak berkontribusi besar bagi pembangunan di Kota Santri Situbondo. “Termasuk juga aktif membayar pajak untuk peningkatan asli daerah (PAD) Kabupaten Situbondo patut kami apresiasi,” terang RBH Fathorrahman.[awi]

Tags: