Pembudidaya Tambak Ikan Sikapi Teguran Kementerian PUPR

Tambak budidaya ikan milik CV Tri Utama Sejahtera yang terletak di Dusun Bajulmati Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.

Terkait Ijin Pengusahaan Sumber Daya Air di Anak Sungai
Pemkab Malang, Bhirawa
Sehubungan dengan terbitnya surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tertanggal 25 Januari 2021 yang berisi tentang permohonan kebijaksanaan terkait pengusahaan sumber daya air (SDA), CV Tri Utama Sejahtera (TUS) langsung menyikapi dengan mengirimkan surat balasan Jumat (28/1). Surat balasan yang ditembuskan ke Menteri PUPR; Gubernur Jatim; Kapolda Jatim dan Sekretaris Dirjen SDA Jakarta tersebut ditandatangani langsung Direktur CV Tri Utama Sejahtera, Stephanus Oetomo.

Menurut Stepahnus Oetomo, CV miliknya bergerak di bidang budidaya tambak ikan yang berada di sejumlah daerah, diantaranya di Kabupaten Malang, Probolinggo dan Situbondo. Khusus budidaya tambak ikan yang ada di Kabupaten Malang, terletak di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan sebagian mengambil sumber daya air sebagai media budidaya dari air laut. “Ya itu diambil saat air laut pasang tertinggi yang melimpah ke badan sungai penguluran (anak sungai Brantas),” ujar Stepanus.

Masih kata Stephanus, saat dilakukan verifikasi lapangan (verlap), aku Stephanus, kondisi air laut kala itu sedang surut sehingga pipa dan pompa inlet yang berada di badan sungai penguluran jelas terlihat. Disisi lain, ujar Stephanus, saat verifikasi yang ditemui tehnisi tambak (Sukoco) sebagian besar media air pada kolam budidaya ikan diambil melalui sumur pasak (air tawar). “Agar kenyamanan berusaha kami mendapatkan jaminan, CV Tri Utama Sejahtera meminta untuk dilakukan peninjauan ulang di lapangan,” harap Stephanus.

Stephanus kembali menambahkan, dalam surat Kementerian PUPR-RI tersebut, terdapat enam poin penting yang disampaikan kepada CV Tri Utama Sejahtera Malang. Satu di antaranya, sebut Stephanus, CV Tri Utama Sejahtera diminta segera mengurus izin pengusahaan sumber daya air yang didahului dengan pengajuan permohonan rekomendasi dari BBWS Brantas. “Surat itu ditandatangani Dirjen SDA Kementerian PUPR (Jarot Widyoko) yang ditembuskan ke Menteri PUPR; Gubernur Jatim; Kapolda Jatim; Sekretaris Dirjen SDA dan Kepala BBWS Brantas,” beber Stephanus.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Situbondo, RBH Fathorrahman menjelaskan jika pengusahaan sumber daya air hanya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari tidak perlu ijin.

Sebaliknya, ungkap Fathorrahman, jika pengusahaan SDA itu untuk keperluan usaha, terlebih untuk sebuah industri, maka wajib dan fardhu ain untuk mengantongi ijin. “Ya benar usaha budidaya tambak ikan yang ditekuni Stephanus Oetomo juga berdiri di Kabupaten Situbondo,” pungkas RBH Fathorrahman. [cyn,awi]

Tags: