Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

Gedung-KPUJakarta, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Pusat mengakui instruksi pembukaan kotak suara di tingkat kabupaten-kota sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang tidak melanggar peraturan berlaku.
”Prosedur itu bisa dibaca di Surat Edaran kami bahwa itu dilakukan dengan koordinasi bersama pengawas, kepolisian. Bahkan, walaupun di situ (SE) tidak disebutkan dengan saksi, di tingkat daerah kami tetap meminta KPU kabupaten-kota untuk mengundang para saksi,” kata Komisioner KPU Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (4/8) kemarin.
Menurut dia, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh sejumlah KPU di tingkat daerah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Itu adalah proses terbuka, bukan proses yang sembunyi-sembunyi apalagi dengan niatan untuk mengubah hasil. Kami mengambil dokumen itu untuk pencatatan, setelah dokumen tersebut kami salin ya itu kami masukkan lagi dan disegel lagi,” jelas Hadar.
Dia juga mengatakan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi juga disebutkan bahwa KPU berkewajiban menjawab gugatan dengan menghadirkan bukti-bukti terkait dalam proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan segala dokumen pendukung untuk pembuktian dalam sidang perdana MK yang rencananya akan digelar di Jakarta pada Rabu (6/8).
“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu disebutkan bahwa kami, sebagai termohon, punya tugas dan kewajiban untuk menjawab dan menghadirkan bukti-bukti. Selain itu, kami ingin memperlancar proses persidangan yang sangat pendek ini. Jadi itu tanggung jawab kami,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan surat edaran yang dirasa janggal.
“Surat Edaran tersebut seperti sudah ada skenario dari mereka (KPU) untuk memaksakan rekapitulasi tidak meleset dari jadwal penetapan hasil pemilu presiden 22 Juli. Padahal saat itu kami sudah menyurati agar KPU melakukan penundan penetapan karena kita menduga masih terdapat banyak pelanggaran yang belum diselesaikan,” tutur salah satu anggota tim Didi Supriyanto.
KPU, pada 25 Juli, menerbitkan dua Surat Edaran bernomor 1446 dan 1449 Tahun 2014 yang berisi imbauan kepada seluruh KPU kabupaten-kota dan sejumlah KPU provinsi untuk membuka seluruh kotak suara.
Hal itu dilakukan guna memeriksa dan mencatat dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Tanggal penerbitan kedua SE tersebut bersamaan dengan waktu registrasi perkara PHPU yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.  [ant.ira]

Rate this article!
Tags: