Pembunuh Mahasiswi Akbid Dituntut 12 Tahun

Z dar-terdakwa pembunuh pacarKab. Madiun, Bhirawa
Mohammad Husain (22), warga RT 13 RW 03 Desa Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi sebuah Akademi Kebidanan (Akbid),dituntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa (13/10).
Sebelum membacakan pokok tuntutannya, JPU Inda Putri Manurung, membacakan hal yang memberat dan meringankan. Yang memberatkan, korban merupakan anak tunggal. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
“Terdakwa telah terbukti merampas nyawa orang lain sebagaima dalam dakwaan primer pasal 338 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata JPU Indah Putri Manurung, dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Wadji Pramono.
Atas tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Usman Baraja, minta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi (pembelaan). “Untuk menyampaikan pembelaan, kami minta waktu satu minggu Yang Mulia,” pinta Usman Baraja. [dar]

Tags: