Pembunuh PNS Pemkot Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Achmad-Saifudin-alias-Agus-terdakwa-pembunuh-PNS-Pemkot-Surabaya-divonis-7-tahun-penjara-Kamis-[29/9].-[abednego/bhirawa].

Achmad-Saifudin-alias-Agus-terdakwa-pembunuh-PNS-Pemkot-Surabaya-divonis-7-tahun-penjara-Kamis-[29/9].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Achmad Saifudin alias Agus, terdakwa kasus pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya bermotif cemburu itu, divonis tujuh tahun oleh Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/9).
Sebelum menjalani vonis pembunuhan atas korban Karyanto, PNS Pemkot Surabaya, terdakwa Agus menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya. Pada tuntutan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi, tidak nampak raut wajah tegang dari terdakwa Agus.
“Menuntut terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman 13 tahun penjara,” kata Jaksa Samsu dalam tuntutannya, Kamis (29/9).
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Manungku langsung melanjutkan sidang dengan agenda putusan (vonis). Dalam amar putusannya, Hakim Manungku menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Manungku dalam amar putusannya.
Usai menjatuhkan putusan tersebut, Hakim Manungku memberi waktu selama 7 hari kepada Jaksa Samsu dan terdakwa untuk mengambil upaya hukum banding atau tidak. “Kami beri kesempatan selama 7 hari, apakah terdakwa banding atau tidak,” ucap Hakim Manungku kepada terdakwa.
Usai sidang, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu mengaku masih belum bisa mengambil keputusan apakah dirinya menyatakan banding atau tidak. “Saya lapor dulu ke pimpinan banding atau tidak,” singkatnya.
Kasus ini terjadi lantaran korban yaitu Karyanto, PNS Pemkot Surabaya merasa rasa cemburu kepada istrinya yaitu Sriani. Berkali-kali terdakwa memperingatkan agar Sriani tidak berhubungan lagi dengan Karyanto. Namun peringatan terdakwa ternyata tidak digubris oleh Sriani. Bahkan, sepulang kerja terdakwa tidak menjumpai Sriani di rumah. Melainkan mengecek keberadaan Sriani di parkiran motor daerah Pasar Keling, Surabaya.
Kecurigaan terdakwa pun akhirnya terbukti. Sriani ternyata memarkirkan sepeda pancal miliknya di parkiran pasar tersebut. Melihat sepeda Sriani di parkiran, terdakwa langsung pulang ke rumah mengambil pisau dapur dan kembali ke parkiran itu sembari menunggu kedatangan Sriani dan Karyanto. Setelah memergoki keduanya bersamaan, terdakwa tanpa banyak bicara langsung menghabisi nyawa Karyanto.
Karyanto yang mengalami luka parah akhirnya melarikan diri dengan sepeda motornya. Sesampai di perempatan Jalan Ambengan, Karyanto akhirnya menabrak sebuah mobil. Hingga akhirnya ditolong oleh beberapa orang dan dibawa ke RS Undaan. Sayangnya nyawa Karyono tidak bisa dielamatkan akibat tusukan pisau yang dilakukan terdakwa. [bed]

Tags: