Pembunuh Salim Kancil Lepas dari Pidana Seumur Hidup

Mat-Dasir-dan-Kades-Hariyono-tertunduk-lemas-saat-mendenggarkan-vonis-20-tahun-penjara-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Jihad-Arkanuddin-Kamis-[23/6].-[abednego/bhirawa].

Mat-Dasir-dan-Kades-Hariyono-tertunduk-lemas-saat-mendenggarkan-vonis-20-tahun-penjara-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Jihad-Arkanuddin-Kamis-[23/6].-[abednego/bhirawa].

(Kades Hariyono Divonis 20 Tahun Penjara]
PN Surabaya, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir, akhirnya bisa bernafas lega. Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua aktor intelektual kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan itu hanya divonis 20 tahun penjara.
Kendati sepakat dengan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang menyatakan keduanya adalah otak dari peristiwa berdarah itu, namun Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin tidak sepakat dengan tuntutan seumur hidup yang dikenakan Jaksa, dan hanya memvonis 20 tahun penjara saja.
Pada persidangan Kamis (23/6) kemarin, Hakim menilai tidak ada alsan pemaaf dan pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum. Jihad juga mengaku tidak menemukan sedikitpun pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan mendominasi beratnya vonis yang diterima keduanya.
Terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil. Sedangkan terdakwa Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan saksi Tosan mengalami luka berat.
“Dengan ini menyatakan, mengadili, memutuskan masing-masing terdakwa Hariyono dan Mad Dasir dengan hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin saat membacakan amar putusannya di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/6).
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Haryono dan Mat Dasir mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lumajang Naimullah juga bersikap sama. “Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, masih ada waktu tujuh (7) hari untuk menentukan sikap atau pikir-pikir,” tegas Naimullah saat dikonfirmasi usai persidangan.
Setelah persidangan dua aktor kasus ini yakni Kades Haryono dan Mat Dasir yang divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Jihad Arkanuddi. Dilain ruang sidang, Kejari Lumajang turut juga menyidangkan delapan orang centeng Kades Haryono yang ikut dalam pengeroyokan Tosan, dan turut menanggung hukuman atas perbuatannya.
Oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto, delapan terdakwa yang diterdiri dari Timartim, Gito, Harmoko, Edi Santoso, Eli Sandi Purnomo, Tedjo Sampurno, Ngatiman, Rudi Hartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebakan saksi Tosan mengalami luka parah.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap Tosan, mengadili menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara,” ucap Hakim Sigit Sutanto saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya.
Perlu diingat, kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di Balai Desa, hingga mengakibatkan Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang. [bed]

Tags: