Pemda Bisa Tingkatkan Jumlah Kepesertaan JKN-KIS dengan Pajak Rokok

Kegiatan Media Workshop dan Malam Anugerah Lomba Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2018 di Lava View Lodge, Kamis (22/11) kemarin.[gegeh/bhirawa]

BPJS Kesehatan, Bhirawa
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim Handaryo akan mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan pajak rokok untuk mendaftarkan warga di masing-masing wilayah menjadi peserta JKN-KIS.
Handaryo memaparkan penggunaan pajak rokok untuk pendanaan program JKN sudah ‘dipayungi’ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bukan hanya masyarakat tak mampu, pemerintah daerah bisa mendaftarkan masyarakat yang mampu. “Jadi, dari pemerintah daerah itu memberikan jaminan aksesbilitas kepada seluruh rakyat, sehingga orang mampu juga didaftarkan,” kata Handaryo di sela acara Media Workshop dan Malam Anugerah Lomba Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2018 di Lava View Lodge Probolinggo, Kamis (22/11) kemarin.
Akan tetapi, lanjut Handaryo, jika peserta JKN-KIS yang mampu itu tidak mau dirawat di kelas 3, akan menerima konsekuensi. “Konsekuensinya dia harus beralih kepesertaannya menjadi mandiri, yang artinya membayar sendiri iurannya,” kata dia menjelaskan.
Merujuk pada Perpres baru tersebut, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Kalau PBI nasional itu kan memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) di akhir Desember 2018. Untuk bisa mencapai UHC, minimal 95 persen dari total penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS.
Kini, jumlah kepesertaan JKN-KIS di Jawa Timur sudah 26,6 juta per pertengahan November 2018 dari total penduduk Jawa Timur kurang lebih 41 juta orang. “Jadi, baru sekitar 63 persen mengkaver di Jawa Timur,” katanya.
Ada pun daerah-daerah di Jawa Timur yang jumlah kepesertaannya masih di bawah 70 persen, berada di daerah kantong pinggiran Pantai Selatan, Kabupaten Blitar dan Kediri. [geh]

Tags: