Pemda Bondowoso Tak Akan Banding Putusan PTUN

Asisten 1 Pemerintah Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan. [Ihsan Kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Pemda Bondowoso memastikan tak akan ada upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya terkait gugatan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, memutuskan agar Bupati membatalkan SK yang telah dibuatnya. Tepatnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono. Selain itu, Bupati Bondowoso diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp. 403.000
Asisten 1 Pemerintah Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan menerangkan, bahwa Pemda tak akan ada upaya melakukan banding terhadap keputusan tersebut karena melihat berbagai pertimbangan kemanusiaan.
Wawan menjelaskan, jika pemda melakukan banding justru akan memakan waktu yang lebih lama. Sementara, masa jabatan Harry Patriantono sudah tinggal delapan bulan lagi, tepatnya hanya pada usia 58 tahun.
“Atas ketidak bandingan ini, ini bijaksananya Pak Bupati, Pak Wabup dan Pak Sekda dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan,” kata mantan Kadis BKD itu, akhir pekan lalu.
Disisi lain, karena keputusan Majelis Hakim ini juga sama dengan salah satu rekomendasi Majelis Kode Etik. Jadi, kata dia, ada kesesuaian disana.
Sebelumnya, lanjut Wawan bahwa mantan Kadispora juga sebenarnya telah menghadap langsung ke Bupati, Wabup, dan Sekretaris Daerah untuk menjalin komunikasi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, bahwa Harry pun mengaku jika ia lelah dan ingin damai.
Akan alasan tersebut, dipastikan juga jika Bupati Salwa Arifin akan melaksanakan putusan tersebut. Yang terbukti pada beberapa hari yang lalu Harry Patriantono telah dipanggil untuk dilantik. Namun, memang yang bersangkutan tak hadir.
“Dipersiapkan untuk dilakukan pelantikan. Dan yang bersangkutan juga sudah diundang untuk dilantik kemarin. Tapi sekali lagi, karena sesuatu dan lain hal yang bersangkutan tak bisa hadir. Sehingga pelantikan itu tak bisa dilakukan,” terangnya.
Diterangkannya, bahwa meski diminta untuk mencabut SK. Namun putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry Patriantono ke posisi semula. Melainkan, Bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan memutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi Harry Patriantono.
“Jadi bukan mengembalikan kepada jabatan posisi semula. Atau juga bukan mengembalikan pada posisi jabatan eselon 2 lainnya,” tegasnya.
Untuk informasi, bahwa sebelumnya, aksi joget “Tik Tok” yang dilakukan Harry Patriantono sempat viral di media sosial dan jejaring percakapan. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Bondowoso.
Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry lantas dijatuhi sanksi oleh Bupati, melalui majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya yakni pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso. Akan hal itu, Harry Patriantono menggugat Surat Keputusan Bupati tentang pencopotannya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. [san]

Tags: