
Foto Ilustrasi
Memang jika terperhatikan, setidaknya ada tiga hal yang telah dilakukan Presiden Jokowi berkaitan dengan semangat membangun desa. Pertama, menyusun strategi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Terakhir, Presiden Joko Widodo telah mendorong pengalokasian dana desa untuk mendukung terwujudnya percepatan pembangunan di desa.
Fakta itu terbutikan dari data, sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, total dana desa yang telah dialokasikan mencapai lebih kurang Rp 400,65 triliun. Sebuah nominal dana yang terbilang hampir mendekati Rp 700 triliun dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) transfer pusat untuk provinsi, kabupaten, kota se-Indonesia. Dilanjutkan, bentuk keseriusan lainnya terlihat dari jumlah alokasi anggaran yang digelontorkan pemerintah ke desa-desa sebesar Rp 68 triliun di tahun 2022, yakni sebuah dana yang bertujuan untuk membangun 74.961 desa yang ada di Indonesia. Begitupun, dengan pengalokasian 3% dana desa untuk membiayai operasional perangkat desa, (Kontan, 6/4/2022).
Itu artinya, guna meningkatan kualitas hidup masyarakat desa, sejumlah upaya untuk mempercepat pertumbuhan disetiap desa di tanah air ini memang harus segera dilakukan. Mengingat desa merupakan salah satu kunci suksesnya pertumbuhan perekonomian nasional, maka ada baiknya masing-masing kabupaten/kota atau pemerintah daerah (Pemda) bisa mengakselerasi sekaligus mendorong realisasi dana desa tersebut, agar terjadi peningkatan kesejahteraan yang signifikan di sebagian besar desa di Indonesia.
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.