Pemda Harus Tegas agar Keberadaan Toko Rakyat Tak Tergerus Jaman

Suasana uji publik Raperda Inisiatif Dewan yang digelar DPRD Batu di Hotel Filadelfia Batu, Kamis (17/1) kemarin. [anas bachtiar/bhirawa]

Kota Batu, Bhirawa
Para pedagang di pasar tradisional maupun pemilik toko rakyat menuntut adanya perlindungan terhadap keberadaan mereka, sebab semakin maraknya perkembangan toko modern dan swalayan sangat mengancam. Hal ini disampaikan para pedagang pasar saat mengikuti Uji Publik Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batu yang digelar di Hotel Filadelpia Kota Batu, Kamis (17/1).
Adapun Raperda Inisiatif Dewan ini membahas tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan,dan Toko Swalayan. Salah satu pedagang pasar, Hari Setiawan menyampaikan dalam forum uji publik bahwa pihaknya menginginkan Pemkot Batu untuk lebih memperhatikan keberadaan dan eksistensi pasar rakyat. Ia mengaku kecewan karena selama ini pemerintah lebih memperhatikan keberadaan toko modern dan swalayan.
”Kami inginkan ada pasal di Raperda ini yang memberikan perhatian terhadap pasar rakyat. Karena kini yang perlu dibina adalah pasar rakyat, dan bukan toko modern,” ujar Hari Setiawan yang juga Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Kota Batu.
HPP menginginkan perhatian yang selama ini diberikan kepada toko modern harus dialihkan untuk membina toko rakyat dan pasar tradisional. Karena kenyataannya keberadaan toko modern dan swalayan sudah memiliki dukungan SDM (Sumber Daya Manusian) dan modal yang memadai.
Dengan latar belakang itu pula, dalam uji publik itu muncul masukan untuk mencantumkan kata ‘perlindungan’. Artinya, selain melakukan penataan dan perbinaan kepada toko rakyat dan pasar tradisional, Pemerintah Daerah juga harus memberikan perlindungan kepada mereka.
Ketua Pansus Ranperda Insiatif Dewan, Ludi Tanarto menyatakan, pihaknya mengaomodasi semua masukan dan keluhan yang disampaikan HPP maupun kelompok masyarakat yang lain. Diantara upaya untuk memberikan perlindungan adalah dengan memasukan pasal yang mengatur jarak pendirian toko modern dengan toko rakyat maupun pasar tradisional.
”Insya Allah kami akomodasi semua, karena di dalam Raperda yang disusun ini tidak ada upaya untuk memarginalkan pelaku ekonomi tertentu,” ujar Ludi Tanarto.
Ditambahan Wakil Ketua DPRD Batu, Nurochman, Ranperda yang baru ini mencoba mewadahi semua pengaturan pasar tradisional dan toko modern yang belum dimasukkan dalam peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 8 tahun 2012. Dan sesuai peraturan Pemerintah Pusat bahwa pengaturan jarak antara toko modern dan toko rakyat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
”Karena itu itu Pemda memiliki kesempatan besar untuk mengatur, membina, dan melindungi toko rakyat ini. Karena itu butuh keberanian dan ketegasan Pemkot untuk melindungi toko rakyat agar tidak sampai ‘tergerus’ dengan membanjirnya toko modern,” ujar Nurrochman.
Nurochman juga tidak bisa menyalahkan ketika muncul rasa pesimis di kalangan para pedagang pasar rakyat atau pedagang tradisional dengan kemunculan Raperda ini. ”Memang dari pengalaman pedagang pasar tradisional ini alami selama ini telah memunculkan sikap apriori. Untuk itu jika Raperda ini telah ditetapkan maka harus dilasanakan dan diterapkan dengan tegas,” pungkas Nurochman. [nas]

Tags: