Pemda Ikutkan Pegawai Non-PNS JKK dan JKM

Para narasumber saat melakukan paparan dalam acara Sosialisasi PP No 49 Tahun 2018 tentang Program JKK dan JKM Bagi Kesejahteraan PPPK, Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Pemerintah Daerah se-Wilayah PT Taspen (Persero) KCU Surabaya, di Hotel Bumi Surabaya.

Taspen Kelola JKK dan JKM Bagi PPPK, Honorer dan Perangkat Desa
Surabaya, Bhirawa
Kabar gembira datang untuk pegawai pemerintah yang statusnya bukan PNS (PPPK, Honorer dan Perangkat Desa). Sebab mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sama seperti pada PNS. Selama ini, pegawai non-PNS tidak mendapatkan JKK dan JKM walaupun sudah mengabdi kepada negara cukup lama.
Kepala PT Taspen Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya, Khairul Rasidi menuturkan, Taspen ditunjuk olep Pemelrintah melalui PP no 49 tahun 2018 untuk penyelenggara Jaminan Sosial berupa program JKK dan JKM bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.
Khairul menuturkan, program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori. Yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
“Sedangkan untuk yang bekerja dengan penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017 dan PP 49 Tahun 2018. Dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola Taspen. Selain itu, untuk anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015,” jelas Khairul, disela acara Sosialisasi PP No 49 Tahun 2018 tentang Program JKK dan JKM Bagi Kesejahteraan PPPK, Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Pemerintah Daerah se-Wilayah PT Taspen (Persero) KCU Surabaya, di Hotel Bumi Surabaya, Selasa (29/1).
Dia mengatakan, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK. Yaitu berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, JKK, JKM dan Bantuan Hukum.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula, Lanjutnya, menyatakan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, JKK dan JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK. “Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini adalah PP Nomor 70 Tahun 2015. Dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen,” ungkapnya.
PP tersebut, kata Khairul, merupakan tindaklanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Dimana Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan PP sendiri.
Dengan ini, Taspen selain menjadi penyelenggara Jaminan Sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK, dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS. Termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebulan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.
Agar saat pelaksanaan PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut berjalan dengan baik, Taspen KCU Surabaya terus melakukan koordinasi dan sosialisasi ke pemerintah daerah (pemda). “Hari ini (kemarin, red) kita adakan sosialisasi kepada pemda yang masuk wilayah Taspen KCU Surabaya. Totalnya ada 83 pemda dari Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT,” kata Khairul.
Saat implementasi, Taspen mengharapkan premi yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan. Sehingga pelayanan dan manfaat program JKK dan JKM bagi PPPK, Tenaga Honorer, dan Perangkat desa dapat terlayani dengan baik.
PT Taspen berharap, dengan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 dan ditetapkannya PT Taspen (Persero) sebagai pengelolanya, dapat memberikan Kesahjetraan bagi PPPK, Tenaga Honorer, dan Perangkat Desa dalam hal Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK). [iib]

Tags: