Pemda Wajib Bayar Iuran JKK dan JKM ke Taspen

Kepala PT Taspen Kantor Cabang Utama Surabaya, Achmad Muhtarom saat Sosialisasi PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang JKK dan JKM di Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Pemda wajib melakukan menyediaan pembayaran iuran peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada PT Taspen (Persero). Pembayaran iuran ini diserahkan kepada Taspen selaku instansi yang diberikan hak mengelola program tersebut.
Kepala PT Taspen Kantor Cabang Utama Surabaya, Achmad Muhtarom menuturkan, pengelolaan iuran JKK dan JKM oleh Taspen ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.
“Kita baru saja melakukan sosialisasi PP ini pada Selasa 6 Maret lalu di Surabaya, dan dibuka Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) serta dihadiri BPKAD atau BKD provinsi dan kabupaten/kota se wilayah PT Taspen KCU Surabaya,” ujar Muhtarom, dikonfirmasi, Kamis (8/3).
Dalam PP Nomor 66 Tahun 2017 ini, jelas Muhtarom, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan JKK dan JKM untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. “PP Nomor 66 2017 ini terbit untuk memberikan manfaat tambahan kepada peserta ASN agar dalam menjalankan tugasnya tidak dibebani rasa kekhawatiran. Bukan merupakan diskresi, karena ada landasan hukum positif yang bersifat wajib,” ungkapnya.
Dengan terbitnya peraturan perubahan tersebut, lanjutnya, memiliki manfaat lebih yang akan diterima oleh ASN atau ahli warisnya. Yakni program JKK yang semula pembayaran beasiswa hanya diterima oleh satu orang anak dari ASN, dengan terbitnya PP baru tersebut maka pembayaran beasiswa diberikan untuk dua anak dengan besaran berjenjang sesuai tingkat pendidikan atau sekolah.
Menurutnya PP 66 tahun 2017 juga mengatur besarnya iuran program JKK tetap sebesar 0,24 persen. Sedangkan iuran program JKM berubah menjadi sebesar 0,72 persen dari yang tadinya 0,30 persen sebagaimana diatur dalam PP No 70 tahun 2015.
Selain itu, setiap jenjang pendidikan memiliki besaran beasiswa yang berbeda-beda. Untuk jenjang Sekolah Dasar akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp45 juta, Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp35 juta, Sekolah Menengah Atas mendapatkan beasiswa sebesar Rp25 juta, dan jenjang S1/Diploma dan sederajat mendapatkan beasiswa Rp15 juta.
Muhtarom mengatakan, jika tidak tersedia cukup anggaran APBD pada 2018 untuk membayar iuran JKM akibat adanya kenaikan iuran, dapat dilakukan sesuai pasal 160 Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Yakni, pergeseran anggaran antar rincian obyek dalam satu obyek, cukup disetujui BPKAD.
“Lalu juga bisa dilakukan pergeseran anggaran antar obyek dalam satu jenis belanja, yang cukup disetujui oleh sekretaris daerah serta melakukan perubahan APBD. Sambil menunggu pergeseran anggaran atau pengesahan P-ABPD 2018, PT Taspen akan melaksanakan kewajibannya dengan membayar manfaat klim program JKK dan JKM kepada peserta atau ahli waris peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. [iib]

Tags: