Pemda Wajib Buat Perda Tata Ruang Laut

imagesPemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kini mulai memperketat izin pemanfaatan wilayah pesisir dan dasar laut. Pengetatan ini  guna menekan potensi konflik akibat benturan kepentingan ekonomi. Saat ini, mereka terfokus pada wilayah pesisir pantai utara pulau Jawa.
Kondisi  saat ini laut yang ada di seluruh pesisir laut penuh aktivitas, mulai dari energi, kabel dan pipa bawah laut, sampai budidaya perikanan. Jika tidak segera ada regulasi yang mengatur zonasi tata ruang laut, maka terjadi perusakan besar-besaran.
Dalam pelaksanaan pembuatan regulasi ini, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Sudirman Saad ,MHum mengapresiasi tindakan Jatim yang sudah mempunyai kebijakan mengenai wilayah pesisir.
“Saat ini, baru ada dua provinsi dari 34 daerah tingkat I di Indonesia yang memiliki peraturan soal zonasi pesisir, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur,” kata Sudirman, di Surabaya, Rabu (7/5).
Jika provinsi sudah membuat Perda mengenai zonasi kelautan dan wilayah pesisir, lanjut Sudirman, maka kab/kota juga wajib menindaklanjuti dengan pembuatan Perda yang sama. Sebab, saat ini dari 400 kabupaten di pesisir di Indonesia, baru 15 daerah yang mengatur kawasan perairan.
Untuk pembuatan Perda, lanjut Sudirman, KKP RI siap membantu Kab/kota dalam proses pembuatan naskah akademis. “Biasanya kami akan membantu dengan anggaran kisaran Rp 1 miliar per kabupaten/kota untuk naskah akademis saja. Untuk proses selanjutnya antara Pemkab/kota dan DPRD sudah menggunakan anggaran mereka sendiri. KPP tidak akan ikut membiayai,” katanya
Sudirman juga menjelaskan, jaringan infrastruktur di dasar perairan menyerupai jaring laba-laba, saling tumpang tindih. Hal itu akhirnya memicu konflik, salah satunya pernah terjadi di Jatim yaitu kasus padamnya aliran listrik Madura karena terkena jangkar kapal.
Penataan kawasan laut diatur UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Inti peraturan itu mewajibkan pelaku usaha di perairan mengantongi izin lokasi dan izin pengelolaan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.
Mengenai peraturan dan kebijakan berkaitan zonasi pesisir, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjaja menambahkan, setiap wilayah didorong untuk punya zonasi kawasan perairan. Pembagian zona setidaknya meliputi kawasan pemanfaatan umum seperti daerah tangkapan ikan, daerah konservasi, alur pelayaran dan perikanan.
Dalam UU No. 1/2014, kata Syarief, mengamanatkan empat norma, yaitu pemberdayaan masyarakat adat dan nelayan, penataan investasi, pengaturan sistem perizinan, dan pengelolaan kawasan konservasi laut nasional.
“Saat ini, banyak terjadi konflik kepentingan di perairan karena kawasan 0-12 mil dianggap sebagai common property tanpa penataan ruang yang tegas. Untuk itulah diperlukan penataan kembali dengan adanya regulasi dan kebijakan mulai dari zonasi hingga perizinannya,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Jatim, Heru Tjahyono mengatakan, Pemprov Jatim juga terus mendorong Kab/kota juga membuat kebijakan mengenai zonasi kelautan dan wilayah pesisir.
“Kita terus sosialisasikan peraturan perundangan ini. Secara perlahan, Pemkab/kota harus mulai menata. Jika Pemkab/kota mengacuhkan, maka investasi juga tidak akan berjalan lancar,” katanya.
sementara Senior Liasion PT Petronas Carigali Ketapang II Ltd Ody Sirait mengklaim sudah mengantongi izin lintas instansi sebelum menggelar pipa migas di dasar laut. Izin pemanfaatan ruang dan lokasi dari daerah tingkat II juga sudah ada untuk proyek offshore Blok Ketapang. “Kami harus dapat izin untuk memulai proyek,” kata Ody.
Petronas Carigali Ketapang II akan memasang jaringan pipa migas bawah laut dengan diameter 8 inci, 12 inci, dan 16 inci. Pipa ini menghubungkan wellhead platform denganfloating production storage offloading dan pembeli gas lain.  [rac]

Keterangan Foto : Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Sudirman Saad.

Tags: