Pemdes Diwajibkan Kelola Sampah Sendiri

Sebuah tempat sampah di jalan wisata Prigen, Kabupaten Pasuruan kondisinya kumuh, Senin (29/8). Pemkab Pasuruan melakukan program mengurangi pasokan sampah dengan mewajibkan kelola sampah di masing-masing desa ataupun kelurahan.[hilmi husain/bhirawa]

Sebuah tempat sampah di jalan wisata Prigen, Kabupaten Pasuruan kondisinya kumuh, Senin (29/8). Pemkab Pasuruan melakukan program mengurangi pasokan sampah dengan mewajibkan kelola sampah di masing-masing desa ataupun kelurahan.[hilmi husain/bhirawa]

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Banyaknya pasokan sampah di wilayah Kabupaten Pasuruan membuat Pemkab Pasuruan berpikir ulang untuk menguranginya. Agar sampah tak menggunung di tempat pembuangan akhir (TPA), Pemkab Pasuruan mengintruksikan kepada pemerintah desa untuk mengelola sampah.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan Muhaimin menyampaikan intruksi tersebut sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomer 22/2016 tentang percepatan pengelolaan sampah. Setiap hari di Kabupaten Pasuruan menghasilkan 4.700 meter kubik sampah. “Sesuai Perbup tentang percepatan pengelolaan sampah diwajibkan pemerintah desa menyediakan anggaran dan lahan untuk mengelolah sampah. Ini untuk mengurangi pasokan sampah tiap harinya,” ujar Muhaimin, Senin (29/8).
Menurutnya, program tempat pembungan sampah (TPS) 3R, yakni reduce, reuse dan recycle itu masih dalam tahap sosialisasi. Besarnya anggaran untuk TPS 3R itu juga tergantung kemampuan desa. Namun ada kewajiban yang harus dipenuhi.
“Harus menyediakan lahan seluas 200 meter persegi untuk kawasan pengelolaan sampah. Mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah 3R serta diwajibkan membentuk kader lingkungan. Sampah ditingkat desa dan kelurahan. Nantinya sampah yang masuk ditempat pembuangan akhir harus diseleksi betul di TPS di masing-masing desa,” jelas Muhaimin.
Muhaimin menambahkan dengan adanya program TPS 3R didesa, diharapkan sampah yang masuk TPA sudah benar-benar tak terpakai. Minimalnya hanya tersisa 50 persen lantaran separuhnya sudah dimanfaatkan untuk 3R seperti dibuat kerajinan maupun daur ulang lainnya. “Diwajibkan setiap triwulan melaporkan pengelolaan sampah ke Pak Bupati. Sehingga ada tanggung jawab sekaligus perkembangan kepada Kepala Daerah,” paparnya. [hil]

Tags: