Pemdes Kab.Nganjuk Harus Tertib Aturan

Sosialisasi Perbup 32 dan Perbup 33 tahun 2016 kepada camat, sekcam dan kasipem seluruh Kabupaten Nganjuk di ruang Anjuk Ladang Kamis (19/1). (ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Peraturan Bupati (Perbup) 32 tahun 2016 yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa (Pemdes) dan Perbup 33 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala desa telah diberlakukan. Dengan demikian, pemerintah desa dalam melakukan rekrutmen perangkat desa, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
“Perbup 32 dan 33 tahun 2016, mengatur tentang pemerintahan desa termasuk kepala desa dan perangkat desa. Untuk itu, pemerintah desa jika hendak merekrut perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan harus tertib aturan,” papar Dra Widarwati Dhalilah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk saat melakukan sosialisasi dua Perbup.
Sesuai Perbup 32 tahun 2016, dikatakan Widarti Dhalilah, untuk mengisi kekosongan SOTK perangkat desa, maka pemerintah desa harus membuat profil desa lebih dulu. Setelah profil dibuat, akan diketahui status desa yang meliputi swasembada, swakarya atau swadaya.
Jika status desaswasembada maupun swakarya yang kosong, maka pemerintah desa wajib menempatkan petugas baru maksimal tiga orang. Sedangkan jika swadaya yang kosong, maka wajib menempatkan maksimal dua orang yang terdiri dari kepala seksi (kasi) maupun kepala urusan (kaur). Sebaliknya, jika profil desa sudah dibuat dan ternyata jumlah perangkat desa lebih banyak, maka pemerintah desa dilarang memberhentikan mereka sebelum usianya mencapai 60 tahun.
“Semua sudah ada aturannya. Termasuk tentang sekretaris desa. Sehingga jika ada kekosongan sekdes, maka pemerintah desa tidak harus melakukan penjaringan. Namun dapat menunjuk salah satu perangkat desa yang memiliki kemampuan sebagai sekdes dengan terlebih dulu konsultasi dengan camat,” terang Widarti Dhalilah.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Lies Nurhayati S.H, M.Si menyampaikan bahwa peraturan bupati dibuat sebagai dasar hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa, serta juga menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilihan kepala desa. “Peraturan bupati ini diharapkan pijakan hukum tentang organisasi desa maupun tatacara pemilihan kepala desa,” tandas Lies Nurhayati.
Secara teknis, Lies Nurhayati menjelaskan terdapat beberapa poin penting dalam Perbup 32 tahun 2016. Diantaranya dijelaskan bahwa struktur organisasi desa terdiri atas Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa, seperti Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis. Sedangkan Perbup 33 tahun 2016, menjelaskan bahwa akan ada dua jenis pemilihan kepala desa, yaitu pemilihan secara reguler yang seperti biasa diselenggarakan dan pemilihan kepala desa antar waktu.
Pemilihan kepala desa antar waktu merupakan pemilihan kepala desa dengan metode baru. Dimana hal ini dilakukan jika kepala desa yang masa jabatannya belum berakhir namun berhalangan tetap atau meninggal dunia. “Pemilihan kepala desa antar waktu diselenggarakan setelah dilakukan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat pemerintahan desa, serta tokoh-tokoh masyarakat desa setempat,” jelas Lies Nurhayati.
Sekedar diketahui bahwa sosialisasi kedua Perbup yang dilaksanakan di Ruang Anjuk Ladang tersebut dihadiri oleh pejabat terkait, diantaranya pejabat PMD. Kemudian seluruh camat dan sekretaris camat seKabupaten Nganjuk serta seluruh kepala seksi pemerintahan (kasipem) kecamatan. [ris]

Tags: