Pemdes Kelimpungan Cari Pinjaman Pengganti ADD

Andi Faizal

Andi Faizal

Kota Batu, Bhirawa
Belum  diterimanya Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa membuat desa yang bersangkutan kelimpungan. Seperti yang terjadi di Pemerintah Desa Junrejo. Pemerintah desa setempat harus mencari dana pinjaman dari pihak ketiga yang jumlahnya mencapai ratusan juta Rupiah. Pinjaman tersebut diprioritaskan untuk menutupi kebutuhan operasional desa selama delapan bulan terakhir.
Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal, mengatakan hingga memasuki bulan ke-8 ini, Pemerintah Desa yang dimpimpinnya menggunakan dana talangan untuk segala operasional yang ada.
“Lebih Rp 300 juta kita berhutang ke pihak ketiga untuk menutupi berbagai macam kebutuhan operasional rutin,” ujar Andi, Senin (24/8).
Ia menjelaskan bahwa hutang terbesar digunakan untuk operasional sehari-hari. Hal ini juga perlu mendapatkan priorotas agar pelayanan publik di Pemerintah Desa tidak macet.
“Jadi hutang yang kita dapatkan belum termasuk untuk pembangunan infrastruktur desa maupun pemberdayaan perekonomian masyarakat. Pembangunan infrastruktur terpaksa terpaksa kita tunda terlebih dahulu menunggu turunnya ADD,” terang Faisal.
Diketahui, tahun lalu Desa Junrejo mendapatkan bantuan dana ADD sebesar Rp 425 juta. Dana tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi serta beragam kegiatan lainnya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Pemkot Batu, Suliyanah, ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa dana ADD sudah ditransfer oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Dana ADD sudah ditransfer ke semua desa oleh BPKAD, kalau memang Desa Junrejo belum menerima dana tersebut, hari Senin (24/8) silakan dicek rekeningnya,” ujar Suliyanah.
Sementara itu BPKAD beberapa waktu lalu memberikan sinyalmen bahwa belum cairnya alokasi dana desa (ADD) untuk desa-desa, ternyata disebabkan belum lengkapnya syarat administrasi yang diberikan desa. Kecukupan dokumen menjadi salah satu persyaratan surat pengajuan SPP-LS dari Kecamatan.
Aturan baru yang ada saat ini memang memberikan kewenangan kepada kecamatan lebih banyak dibandingkan aturan sebelumnya. Saat ini kecamatan bisa memverifikasi APBDes, memberikan rekomendasi pencairan alokasi dana desa, hingga mengajukan SPP-LS.
Prosedur yang ada, APBDes termasuk didalamnya ADD disetorkan oleh Pemerintah Desa kepada Kecamatan. Kemudian baru dikirimkan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). “Sekarang ADD menjadi bagian kecil dari APBDes, saat ini masih menunggu surat pengajuan SPP LS dari kecamatan,” ujar Kabid Akutansi BPKAD, Andhang Budhy Harsa. [nas]

Tags: