Pemecatan PPK Jrengik Sampang Berujung Laporan DKPP

Koordinator Pemerhati pemilu sampang (PPS) Agus Sumaryono, saat menunjukkan dokumen laporan yang ke DKPP.

Sampang, Bhirawa
Wanacana pemecatan yang akan dilakukan KPU Sampang, terhadap Syaiful Anam ketua PPK Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, karena pernah nyaleg DPRD Bangkalan. Mendapatkan reaksi dari pemerhati pemilu Sampang (PPS) untuk melakukan gugagat ke DKPP terkait kelalaian proses seleksi rekrutman PPK. Rabu 25/4
Koordinator pemerhati pemilu sampang (PPS) Agus Sunaryono dihadapan sejumlah awak media Sampang, ia mengatakan pemecatan Syaiful Anam ketua PPK Jrengik, Kabupaten Sampang, menjadi salah satu indikator bahwa seleksi pengangkatan PPK yang dilakukan KPU Sampang ada yang salah, hal ini jelas kelalaian yang dilakukan ketua KPUD Sampang dan komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Sampang saat proses seleksi.Rabu 25/4.
“berdasarkan kebijakan KPU Sampang tersebut, kami akan melayangkan gugatan pada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI, sesuai Peraturan DKPP RI, nomor 2 tahun 2017. Tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Terang Agus Sumaryono yang juga mantan komisioner KPU Sampang.
Lebih lanjut Agus Sumaryono mengatakan, di Peraturan DKPP tersebut jelas, ada beberapa item yang dilanggar, diantaranya melanggar sumpah jabatan/janji sebagai penyelenggara pemilu.
Tidak netral, tidak menjaga kehormatan lembaga, tidak melaksanakan tugas dan komitmen tinggi. Tidak keberja dengan penuh tanggungjawab.
“adapun pihak-pihak yang kami laporkan pada DKPP RI, yakni teradu pertama Syamsul Muarif Ketua KPU Sampang, teradu kedua, Miftahur Rozaq Ketua divisi Parmas dan SDM KPU Sampang dan pihak terkait, Sdr Syaiful Anam ketua PPK Jrengik, Kabupaten Sampang.tambah Agus Sumaryono.
Sementara ditempat terpisah Miftahur Rozaq Ketua divisi Parmas dan SDM KPU Sampang , saat dikonfirmasi ia mengatakan, Keputusan atau kebijakan KPU itu kolektif kolegial (semua komisioner) yang dituangkan di pleno untuk menjadi keputusan bukan keputusan divisi per divisi, kemudian terkait proses rekrutmen adhoc, KPU sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan yabg ada, mulai pendfataran, penelitian administrasi, pengumuman yg lulus administrasi untuk minta tanggapan masyarakat dan serta sampai pada 10 besar juga diumumkan untuk kita minta ke publik tanggapannya sebelum adhoc 5 terpilih.
“Terkait dengan PPK Jrengik, KPU sudah melakukan klarifikasi ke yang bersangkuta dan mencari data primer ke KPU Bangkalan berupa Daftar Calon Tetap (DCT) dan kami sudah menindaklanjuti dengan pleno terhadap temuan tersebut. Terang Miftahur Rozaq. (lis)

Tags: