Pemecatan Sekdis PMK Tak Pengaruhi Layanan

49PNSSurabaya, Bhirawa
Pemecatan Zainal Arifin selaku Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya tidak mempengaruhi pelayanan publik di SKPD terkait.
Kepala Dinas PMK Surabaya Chandra Oratmangun mengatakan, pemecatan anggotanya sebagai sekertaris Dinas PMK Kota Surabaya tidak mempengaruhi tugas operasionalnya. Jadi kalau semisal ada kebakaran anggotanya tetap bertugas sesuai poksinya.
” Tugas sekertariat kan bukan tugas operasional, jadi tidak pengaruh kalau adanya kebakaran terjadi,” kata Candra ketika ditemui Bhirawa di ruang kerjanya seusai simulasi HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) ke 96 tahun, Senin (2/3).
Perempuan berkacamata ini menyampaikan bahwa saat ini sekretaris dinas memang sudah tidak dijabat oleh Zainal. Menurut Candra surat pemecatan Zainal memang sudah diterbitkan sehingga Zainal sudah tidak bisa menduduki jabatan tersebut.
” Ya kalau sudah dipecat begitu pasti ada indikasi karena sudah melakukan pelanggaran berat. Tapi untuk apakah itu masuk pidana kita belum tahu,” pungkasnya.
Namun, meski mengamini kabar bahwa Zainal diberhentikan secara hormat, tapi ia memastikan bahwa pihaknya memastikan secepatnya akan diturunkan kebijakan pimpinan (Tri Rismaharini) terkait pengganti Zainal Arifin.
” Artinya baru empat hari dari kemarin masalah anggaran masih belum ada kendala, jadi masih aman. Mungkin dua harian ke depan sudah ada penggantinya,” ungkap Chandra.
Pasda kesempatan kemarin, Chandra kembali menegaskan pelanggaran yang dilakukan Zainal bukan ada di Dinas PMK. Zainal sendiriĀ  masih baru ada di Dinas PMK sejak September tahun 2013 lalu. Dan selama bergabung dengannya, Zainal memang tergolong bukan PNS yang banyak berulah. Hubungan dan perkerjaan yang dilakukan Zainal pun dikatan Candra sangat baik.
Perlu diketahui, pelanggaran yang dilakukan Zainal adalah masalah keuangan. Persoalan itu yang akhirnya berujung pada pemecatan dirinya dari sekretaris dinas PMK. Detailnya, Candra memang tidak menyembutkan secara detail. “Nilainya besar, tapi tidak sampai kalau hitungan miliar,” imbuhnya.
Sampai saat ini, Candra menyampaikan bahwa SK pemecatan itu sudah dikeluarkan baik dari wali kota maupun dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera (Kemen PAN). Sehingga dari segi kekuatan hukum, surat pemberhentian itu sudah sangat kuat. Dan Zainal sudah tidak bisa diberdayakan lagi di Dinas PMK maupun pemkot. (geh)

Tags: