Pemekaran Kabupaten Malang Inisiatif Warga

Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko.

Kab Malang, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur  H Soekarwo sepakat dan mendukung wacana Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Jatim soal adanya pemekaran 10 kab/kota di wilayah Jatim.
Alasan Gubernur Jatim mendukung Pansus RPJMD yang digelar Anggota DPRD Jatim, yakni agar pelayanan kepada masyarakat akan semakin lebih baik. Wacana pemekaran wilayah itu seperti di wilayah Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo, Bojonegoro, dan Sumenep. Selain itu, pemekaran untuk kota seperti Kota Kediri, Blitar, Mojokerto, Madiun dan Batu.
Pemekaran wilayah kecamatan di tingkat kota dan pemekaran kabupaten dengan membentuk Pemerintah Kota (Pemkot) baru, sangat diperlukan karena pertimbangan jumlah penduduk sudah tak sebanding dengan daya dukung sumber daya yang tersedia. Sehingga dengan wacana yang digulirkan Pansus RPJMD DPRD Jatim tersebut banyak ditanggapi oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko.
Menurut Hari Sasongko, Senin (13/3), saat dihubungi Bhirawa melalui telepon selulernya, pemekaran wilayah yang di wacanakan oleh Pansus RPJMD Jatim itu, terutama di di Kabupaten Malang pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Kabupaten Malang.
“Artinya, masyarakat Kabupaten Malang sendiri yang memiliki inisiatif, karena pemekaran sebuah wilayah kabupaten/kota dasarnya adalah inisitif masyarakat,” tegas dia. Namun yang paling utama dalam pemekaran wilayah di Kabupaten Malang ini, lanjut dia, selain inisiatif masyarakat, hal itu harus prosedural sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai dengan aturan. Dan dia pun juga mengakui, jika di wilayah Kabupaten Malang wilayahnya cukup luas, yang kini memiliki 33 kecamatan dan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 3 juta jiwa.
Kabupaten Malang yang salah satu wilayah di Jatim masuk dalam daftar Pansus RPJMD Jatim sebagai wilayah yang akan ikut dimekarkan, kata Sasongko, dirinya bukan setuju tidak setuju dalam hal itu. Namun kesemuanya kita kembalikan kepada masyarakat Kabupaten Malang. “Dan jika memang Pemerintah Pusat memiliki kebijakan, yang dilihat sudah waktunya untuk dimekarkan, maka kita ikuti saja kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.
Ditegaskan, sebelum dilakukan pemekaran wilayah Kabupaten Malang ini, tentunya harus melalui berbagai kajian, presentasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat, serta harus melalui proses Program Legilasi Nasional (Prolegnas). Sebab kajian itu harus dilakukan yaitu agar mengetahui perlu tidaknya Kabupaten Malang ini dimekarkan menjadi dua pemerintahan.
“Pemerintah Pusat sendiri jika akan melakukan pemekaran wilayah di berbagai kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki payung hukumnya, yakni Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Sosongko.
Sementara, jelas dia, syarat untuk bisa dilakukan pemekaran wilayah, salah satunya adalah beban tugas Pemerintah Daerah sangat berat, jumlah penduduk dan luas wilayah administrasi yang luas, sehingga bisa menghambat pelayanan dasar masyarakat. Kabupaten Malang memiliki wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak.
“Namun untuk layak dan tidaknya Kabupaten Malang dimekarkan menjadi dua kabupaten, yang pasti harus menunggu hasil kajian, dan memerlukan waktu, sehingga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena untuk bisa memekarkan wilayah itu prosesnya rumit,” tandas Sasongko dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). [cyn]

Rate this article!
Tags: