Pemenang Lelang Bongkaran Pasar Besar Kota Batu Bisa Tuntut Pemkot

Beberapa pedagang nampak mengembalikan rolling door yang telah diambil secara ilegal padahal sudah menjadi hak pemenang lelang.

Kota Batu,Bhirawa
Legislatif Kota Batu ingin memastikan bahwa revitalisasi Pasar Besar Batu benar- benar mampu memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu Kamis (20/1) Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengirimkan Komisi B untuk melakukan sidak lokasi Pasar Besar yang masih menyisakan proses pembongkaran bangunan lama.

Dalam peninjauan ini, ditemukan adanya potensi bahwa proses pembongkaran tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

Diketahui, pihak pemenang lelang bongkaran Pasar Besar Batu, yakni H Zubaidi harus sudah menyelesaikan pembongkaran bangunan dan aset pasar pada 24 Januari mendatang. Namun kenyataan di lapangan, proses pembongkaran masih jauh dari tuntas meskipun terlihat tiga alat berat tengah melakukan pembongkaran bangunan.

“Seharusnya pihak pemenang lelang sudah menyelesaikan tugasnya pada 24 Januari 2022. Karena pada waktu tersebut pihak pemenang tender yang akan melakukan pembangunan Pasar Besar Batu sudah akan mulai bekerja,”ujar Hari Danah Wahyono, Ketua Komisi B ditemui usai sidak, Kamis (20/1).

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menemui H Zubaidi untuk menanyakan terkait kontrak lelang aset bangunan pasar. Ternyata benar bahwa dalam kontrak tersebut Zubaidi sudah harus menyelesaikan tugasnya tertanggal 24 Januari 2022.

Namun Zubaidi juga tak mau disalahkan jika proses pembongkaran pasar terlambat diselesaikan. Karena ia juga terlambat untuk memulai pembongkaran bangunan pasar akibat kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Menurut H Zubaidi sebagaimana diungkap hari, Pemkot terlambat menyelesaikan penyediaan Pasar Relokasi sehingga pada bulan November 2021 masih banyak pedagang yang bertahan di Pasar Besar dan tak mau pindak ke Pasar Relokasi.

“Padahal pada November 2021, H Zubaidi telah melakukan pembayaran lelang aset pasar senilai Rp 2,1 miliar. Seharusnya, saat itu juga pihak H Zubaidi sudah bisa melakukan pembongkaran,”jelas Hari.

Artinya, ada kelalaian Pemkot yang menyebabkan H Zubaidi tertunda sebulan untuk memulai pembongkaran aset pasar besar dan mengalami keterlambatan dalam menyelesaikannya. Dan jika mau, Zubaidi bisa menuntut pemkot yang telah ikut menyebabkan keterlambatan ini.

“Dan sebagai solusi, kami di DPRD meminta agar Pemkot memberikan kelonggaran waktu kepada pemenang lelang untuk menyelesaikan tugas pembongkaran aset pasar,”tambah Hari.

Akhirnya, diminta tambahan waktu 20 hari ke depan terhitung kemarin (20/1), kepada pemenang lelang untuk membongkar aset bangunan pasar besar.

Selain meminta tambahan waktu, Zubaidi juga meminta aset pasar yang hilang berupa rolling door atau pintu gulung yang hilang juga dikembalikan kepadanya. Diketahui, banyak rolling door yang telah hilang yang nilai totalnya ditaksir mencapai Rp 77,5 juta.

“Rolling door ini juga sudah kami bayar, dan kedapatan hilang sebelum kami melakukan pembongkaran,”ujar Zubaidi. Artinya, menjadi kewajiban Pemkot untuk menemukan dan mengembalikan rolling door yang hilang tersebut kepada pemenang lelang.(nas.gat)

Tags: