Pemenang Tender Proyek di Kab.Malang Wajib Miliki NPWP

Bupati Malang H Rendra Kresna (kiri) saat menandatangani kerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Jatim) III Rudy Gunawan Bastari (kanan) terkait Peningkatan Pajak Nasional, di ruang Anusopati Pemkab Malang.

Kab Malang, Bhirawa.
Pemenang tender proyek yang dibiayai APBD dan APBN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan NPWP tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekanan yang memenangkan tender.
“Dan jika pemenang tender tidak memiliki NPWP, maka akan kita batalkan. Karena NPWP tidak hanya wajib dimiliki sebuah perusahaan saja, tapi perorangan pun juga harus mempunyai NPWP. Sehingga dengan begitu, secara otomatis akan mendongkrak
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, dis ektor pajak,” tutur Bupati Malang H Rendra Kresna (27/7), saat berada di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Nantinya, ia menegaskan, pemenang tender tidak hanya harus membayar pajak ke kas negara, namun mereka juga harus membayar pajak ke kas daerah. Dan jika para pemenang teder tidak mau membayar pajak , selain kita batalkan pekerjaannya, dirinya juga tidak lagi memberikan pekerjaan selanjutnya. Karena semakin besar pendapatan di sektor pajak, tentunya berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Sebab, pembangunan di Kabupaten Malang ini, selain dibiayai APBD dan APBN, hal itu juga menggunakan hasil pendapatan pajak. Sehingga uang pajak yang disetorkan masyarakat ke kas daerah dikembalikan kemasyarakat lagi, tapi berupa pembangunan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” tegas Rendra.
Dijelaskan, kebijakan yang saya keluarkan terkait pajak bagi pemenang tender, yakni pada tahun 2016. namun mulai pelaksanaannya pada tahun 2017 ini. Sedangkan pajak yang kita pungut dari para pemenang tender tersebut, tujuannnya adalah agar meningkatkan PAD Kabupaten Malang. Meski, pemungutan pajak bagi pemenang tender belum ada Surat Edaran (SE) ataupun Peraturan Daerah (Perda), tapi hal itu tidak menyalahi aturan.
Secara terpisah, salah satu rekanan Pemkab Malang Hari Prayoga mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Bupati Malang terkait pemenang tender harus memiliki NPWP dan harus membayar pajak, hal itu sah-sah saja. Namun, pajak yang dibayarkan oleh pemenang tender harus digunakan untuk kepentingan rakyat. “Karena kebijakan bupati tersebut belum ada dasar SE maupun Perda. Sehingga wajar jika sebagian rekanan ragu dan khawatir,  jika pajak yang disetor pemenang tender tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, rekanan yang mengikuti lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek penunjukkan langsung taat bayar pajak. Karena jika kewajiban pajak tidak penuhi, maka Pemkab Malang tidak memberikan sisa uang pembangunan yang sudah dikerjakan rekanan. Sehingga para rekanan selalu taat membayar pajak ke kas daerah. Dan rekanan yang memenangkan tender dikenakan tambahan pajak, yang jelas tidak menjadi masalah.
“Tapi, uang pajak dari pemenang tender yang disetor ke kas daerah, harus benar-benar untuk kepentingan rakyat. Sehingga hal tersebut harus ada pengawasan, agar pajak tersebut tidak masuk kantong oknum pejabat Pemkab Malang. Karena kebijakan bupati itu, tidak diatur dalam regulasi hukumnya,” papar Hari. [cyn]

Tags: