Pemerataan Guru dan Sarpras Jadi Evaluasi PPDB

Kunjungan kerja Komisi X DPR RI.

Hasil Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI
Surabaya, Bhirawa
Penyelenggaraan PPDB 2019 jenjang SMA/SMK di Jatim menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Jawa Timur. Salah satunya terkait persebaran sekolah, peningkatan sarana-prasarana dan persebaran guru.
Diungkapkan Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono dari hasil Kunker (Kunjungan Kerja) ada beberapa saran yang disampaikan dalam forum. Salah satunya terkait kebijakan dalam aturan Permendikbud no 51 yang seharusnya dilakukan ujicoba lebih dahulu. Itu bisa dilakukan dengan cara pemetaan guru dan pemerataan sarana prasarana. Ia juga mengungkapkan jika Komisi X DPR RI mengapresiasi pemerintah Jatim dalam mengakomodir apa yang menjadi harapan masyarakat.
“Kebijakan (Zonasi) itu bagus tapi harus ada evaluasi di sebaran sekolah. Walaupun Pemprov Jatim menjamin mereka tetap bisa masuk sekolah. Tapi orang tua tetap menginginkan sekolah yang dianggap favorit bagi mereka,” terang dia
Sehingga, lanjut dia, pola pikir masyarakat dalam menilai sekolah swasta harus dirubah. Sebab, justru sekolah swasta bisa menjadi strategi untuk meningkatkan pemerataan pendidikan. Jika dilihat dari komposisi negeri dan swasta jumlah ini sudah mencukupi dengan lulusan. Hanya saja, untuk meyakinkan masyarakat bahwa sekolah swasta juga mempunyai kualitas pihaknya sudah menyiapkan program sekolah imbas.
“Kita mengurangi disparitas mutu dengan cara sekolah imbas. Mulai manajemen, dan kurikulum itu yang akan ditata dalam program ini. Kalaupun sekolah swasta ingin pinjam lab praktikum boleh saja. Karena program imbas kita juga arahkan kesana,” ujar nya.
Program tersebut, yang kemudian akan menjadi prioritasnya untuk meningkatkan pemerataan sekolah di Jawa Timur. Terkait sekolah imbas, jelas Hudiyono, ada spesifikasi khusus untuk menjadi “induk” dari program imbas. Yakni sekolah dengan akreditasi A, kualitas lulusannya dan guru serta dokumen kurikulum untuk standarisasi mutu.
“Kita harapkan dengan adanya sistem zonasi ini, akan ada di dalam kelas yang heterogen, seorang “Pioneer” yang punya nilai tinggi akan jadi tutor bagi teman-teman sebayanya. Dengan begitu akan memicu anak-anak untuk meningkatkan hasil pembelajaran mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi mengungkapkan ada beberapa catatan terkait aturan Permendikbud no 51. Diantaranya, terkait pemerataan guru. Pemerintah harus memperhatikan pemetaan yang matang. Jika hal ini tidak dipersiapkan maka akan terjadi permasalahan yang baru.
“Misalnya guru dari sekolah A dipindah ke sekolah B. Ini harus punya peta siapa yang akan menjadi menggantikan. Dan apakah disekolah yang baru, guru ini juga tetap bisa meningkatkan kualitasnya,”papar dia.
Yang kedua harus ada upaya untuk pemerataan pembangunan infrastruktur yang ada di masing-masing lembaga pendidikan. Ini harus adil. Selain itu nasib guru juga harus terakomodir. Karena di Jatim sendiri, untuk guru honorer cukup banyak.
“Jadi ini barangkali semakin banyak sistem, tapi kalau guru-guru tidak diperhatikan pendidikan tidak akan berjalan baik,”ujar dia.
Disamping itu, catatan yang lain adalah pelaksanaan PPDB Zonasi harus memperhatikan kondisi daerah. Misalnya saja di daerah terpencil yang tidak mempunyai lembaga SMA atau SMA nya yang kekurangan siswa. Hal itu juga harus menjadi pertimbangan dalam sistem zonasi ini. [ina]

Tags: